Tenda Aksi Damai Menuntut Hak Pekerja Mantan Karyawan Triple S, Satpol PP: Di Atas Trotoar, Pejalan Kaki Tidak Bisa Lewat!

Kediri, katarakyat.co.id -Aksi pembubaran dan penggusuran tenda aksi damai mantan karyawan PT TripleS oleh aparat gabungan yang diinisiasi Satpol PP Kota Kediri “Mohon doa dan dukungan Warga sekalian ya, saat ini ada upaya pembubaran dan penggusuran aksi oleh Satpol PP Kota Kediri. Bukti kalau emang pemerintah nggak mau dengerin suara kita, mau pake cara apapun juga,” senin (7/7/2025).

Menanggapi isu tersebut, Kabid Trantibbum Kasatpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko mengatakan aksi dengan mendirikan tenda di atas trotoar melanggar PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT”

Alasannya warga yang unjuk rasa berada di atas trotoar depan hotel insumo, mereka menghambat atau membahayakan aktifitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat,” kata agus saat dikonfirmasi wartawan, senin (7/7/2025).”

Mereka mendirikan tenda 2 Juli 2025 dan sudah dihimbau oleh petugas Satpol untuk membongkar tendanya, namun mereka masih tetap bertahan. Tanggal 6 Juli 2025 tetap petugas memberi pemberitahuan sebelum melaksanakan penataan trotoar agar mereka membongkar tenda-tendanya supaya tidak menghalangi hak pejalan kaki dan tidak membahayakan masyarakat turun ke badan jalan,” tambahnya.

Agus mengatakan terdapat pengaduan Pimpinan Hotel Insumo atas berdirinya tenda tenda dimaksud yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta estetika kota.

Namun pengunjuk rasa sekitar 20 orang tersebut tidak mengindahkan petugas sehingga secara persuasif melaksanakan penataan trotoar. Kegiatan dilaksanakan dengan didampingi pihak Kepolisian Ia menegaskan pembongkaran tenda massa aksi itu bukan bentuk pelarangan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Pihaknya hanya menegakkan Perda tentang ketertiban umum dan memberikan hak pejalan kaki.”Bukan. Kami tidak melarang ada unjuk rasa itu kebebasan kemerdekaan berpendapat itu hak warga silahkan saja, namun ketika aturan dilanggar dengan dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki itu yang menjadi atensi,” ungkapnya.

Terpisah Hari Budhianto, ketua Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya saya menilai ada pelanggaran terhadap hak konstitusional warga untuk berekspresi di ruang publik.Menurutnya dalih apapun yang disampaikan oleh aparat untuk membubarkan aksi damai tersebut, merupakan bentuk ketidakmauan pemerintah menerima kritik dari masyarakat.”Karena selama ini klaimnya para pejabat kan kalau demo harus santun segala macam. Kan sebenarnya teman-teman Bareng Warga itu sengaja kan ngeledek itu, untuk bilang bahwa ini kita sudah santun nih, ternyata masih dibubarin juga. Sebenarnya itu membuktikan bahwa soalnya bukan pada cara menyampaikan pendapat, tapi memang mereka memang tidak suka dengan kritik,” kata dia.Hari mengatakan Satpol PP tidak berhak membubarkan unjuk rasa damai tersebut.Dalih ada pelanggaran Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dengan alasan estetika, dinilai tidak cukup kuat secara hukum.”

Karena kan itu kan cuma Perda ya. Kita harus lihat undang-undang, kan levelnya kan lebih tinggi undang-undang. Nah, dalam undang-undang itu ada undang-undang tentang kebebasan menyatakan pendapat di muka umum dan juga di konstitusi.

Nah, sebenarnya kan kemah-kemah itu bukan orang kemah iseng, tapi sedang menyatakan pendapat. Jadi sebenarnya mereka enggak berhak untuk membubarkan sebuah, itu kan sebenarnya unjuk rasa ya, cuma bentuknya saja berbeda. Jadi unjuk rasa itu enggak boleh dibubarin berdasarkan ketertiban umum seperti yang mereka bayangkan oleh Satpol PP, itu enggak boleh seharusnya,” imbuhnya.

Bagi Hari , peristiwa ini menjadi cermin buram demokrasi saat ini. Di tengah klaim kebebasan berekspresi, warga yang berunjuk rasa dengan damai justru dianggap perusak pemandangan dan ditertibkan atas nama estetika.

Share this