GPM Swahira Minta SK Perangkat Desa 2023 Dibatalkan Jika Terbukti KKN

Berita Hari Ini
GPM Swahira Minta SK Perangkat Desa 2023 Dibatalkan Jika Terbukti KKN

Kediri, katarakyat.co.id — GPM Swahira menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa hasil seleksi tahun 2023 di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, harus dibatalkan apabila dalam proses persidangan terbukti adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Saat ini perkara dugaan KKN dalam proses pengisian perangkat desa tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam pernyataannya, GPM Swahira menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang berkembang di persidangan serta keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang, terdapat dugaan adanya setoran sejumlah Rp42 juta per formasi calon perangkat desa untuk dapat diloloskan dalam seleksi.

Menurut GPM Swahira, apabila fakta tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka proses pengangkatan perangkat desa tersebut dapat dikategorikan sebagai proses yang cacat hukum.

“Jika terbukti pengisian jabatan perangkat desa dilakukan melalui praktik KKN, maka secara hukum SK pengangkatan tersebut harus dibatalkan demi menjaga marwah pemerintahan desa,” demikian pernyataan GPM Swahira.

Secara hukum, pembatalan SK dimungkinkan apabila suatu keputusan administrasi negara lahir dari proses yang melanggar hukum. Hal tersebut juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Selain itu, GPM Swahira menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku.

GPM Swahira juga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan diperiksa secara objektif dan transparan sehingga perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.