Kediri, katarakyat.co.id – Sengketa tanah warisan di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, semakin menyita perhatian publik. Dalam pemeriksaan setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, majelis hakim menemukan fakta mengejutkan: tanah seluas ratusan meter persegi yang disengketakan memang sesuai dengan gugatan penggugat, tetapi tidak ada satu pun patok batas yang seharusnya ada pada tanah bersertifikat hak milik (SHM).
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin tanah yang sudah bersertifikat tidak memiliki batas fisik yang jelas? Hal ini kian memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam proses peralihan hak tanah peninggalan almarhum Todi Kromo dan Koinem. Tanah tersebut dulunya disewa Masiran dan Samsir Talki pada 1960-an, namun kini telah berubah status menjadi SHM atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan penggugat.
“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Kalau memang ada cacat hukum dalam peralihan ini, setidaknya ada penyelesaian yang adil. Tanah ini bukan sedikit luasnya, ini hak keluarga kami,” ujar Wawan Setiawan, penggugat, dengan nada penuh harap.
Novi Siswati, seorang pegiat hukum yang sejak awal mengawal kasus ini, menegaskan pihaknya terus mendorong pengungkapan praktik-praktik serupa di Desa Blabak agar tidak ada lagi rakyat kecil yang dirugikan.
“Kasus ini mungkin hanya puncak gunung es. Ada banyak warga di Blabak yang jadi korban. Kami menduga ada permainan kotor dalam peralihan hak tanah dan akan terus mengumpulkan bukti. Kasihan rakyat kecil selama ini dibohongi,” tegas Novi Siswati.
Kasus ini bermula dari tanah warisan Todi Kromo-Koinem yang kemudian diketahui sudah bersertifikat atas nama Sukani, Suliyanto, dan Imam Subari. Anehnya, dokumen jual beli tercatat terjadi pada tahun 1975, padahal Todi Kromo dan Koinem sudah meninggal jauh sebelumnya.
Sidang akan berlanjut ke agenda kesimpulan, di mana kedua pihak akan menyampaikan argumentasi akhir mereka. Penggugat berharap hasil pemeriksaan setempat ini menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak pengadilan dan pihak desa belum bisa memberikan keterangan.(red/Irvan)