Relawan Kesehatan Indonesia Kecam Dugaan Praktik Pungutan dalam Penanganan Kasus Narkotika di BNN Kota Kediri

KEDIRI — Relawan Kesehatan Indonesia mengecam keras dugaan praktik tidak transparan dalam penanganan kasus narkotika yang diduga melibatkan oknum di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri.
Kecaman tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang pengguna narkotika sempat diamankan oleh pihak BNN Kota Kediri, namun kemudian dilepaskan dengan dugaan adanya permintaan sejumlah uang.
Relawan Kesehatan Indonesia menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip penegakan hukum serta mencederai upaya pemberantasan narkotika yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Penanganan kasus narkotika harus berlandaskan hukum dan prosedur yang jelas, bukan diselesaikan melalui praktik transaksional yang berpotensi merusak integritas lembaga negara,” tegas perwakilan Relawan Kesehatan Indonesia dalam pernyataan resminya.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Undang-Undang
Relawan Kesehatan Indonesia menyatakan bahwa dugaan praktik meminta uang dalam proses penanganan perkara dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia.
Pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa pengguna narkotika harus diproses sesuai ketentuan hukum atau diarahkan pada mekanisme rehabilitasi.
Kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang melarang penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan uang.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Relawan Kesehatan Indonesia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dalam perang melawan narkotika.
Desak Investigasi Transparan
Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat, Relawan Kesehatan Indonesia mendesak agar dugaan tersebut segera ditelusuri secara transparan oleh pihak yang berwenang.
Relawan Kesehatan Indonesia meminta BNN Provinsi Jawa Timur, aparat pengawas internal, serta lembaga penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan masyarakat tersebut.
“Jika benar terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan, maka tindakan tegas harus dilakukan demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat,” lanjut pernyataan tersebut.
Relawan Kesehatan Indonesia juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan praktik serupa untuk melaporkan kepada lembaga pengawas agar penegakan hukum dapat berjalan secara bersih dan akuntabel.
Relawan Kesehatan Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mendukung pemberantasan narkotika sekaligus memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan berintegritas.
