Kediri, katarakyat co.id – Lembaga Kontrol Sosial Rekan Indonesia Jawa Timur resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Kediri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AR KTV di Jalan Raya Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Dalam surat bernomor 0167/Rekan-Indonesia/JATIM/IX/2025, yang tertanggal 12 September 2025, Rekan Indonesia menyoroti adanya indikasi pengabaian aturan pemerintah, mulai dari kewajiban jaminan sosial karyawan hingga legalitas perizinan usaha.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jatim, Bagus Romadon, menjelaskan bahwa AR KTV diduga belum mengurus izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), serta belum mendaftarkan karyawan ke dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, hingga Peraturan Menteri PUPR terkait bangunan gedung,” tegasnya.

Rekan Indonesia menilai kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan hak-hak pekerja. Karena itu, pihaknya mendesak Bupati Kediri agar segera meninjau ulang izin operasional AR KTV dan menutup sementara bila terbukti tidak sesuai ketentuan hukum.
Surat pengaduan ini juga ditembuskan ke berbagai instansi, mulai dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, hingga Satpol PP serta sejumlah OPD di Kabupaten Kediri.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk kepedulian sosial agar setiap usaha di Kediri berjalan sesuai aturan, serta hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” pungkas Bagus Romadon. (red)