Rekan Indonesia Jawa Timur Soroti Rendahnya Cakupan UHC Kabupaten Blitar, Desak Pemkab Segera Bentuk Regulasi Jamkesda

Berita Hari Ini

Blitar, katarakyat.co.id – Kolektif Pimpinan Wilayah (KPW) Rekan Indonesia Jawa Timur menyoroti rendahnya capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blitar. Berdasarkan data BPJS Kesehatan yang dihimpun Rekan Indonesia, Kabupaten Blitar tercatat memiliki cakupan kepesertaan JKN sebesar 81,71 persen dengan tingkat keaktifan peserta hanya 60,25 persen.

Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyampaikan bahwa kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Blitar, khususnya bagi masyarakat miskin, rentan, dan kelompok yang belum terdaftar dalam Program JKN.

Dari total jumlah penduduk Kabupaten Blitar sebanyak 1.268.369 jiwa, tercatat sebanyak 1.036.385 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, hanya 764.221 peserta yang berstatus aktif. Dengan demikian, masih terdapat ratusan ribu masyarakat yang berpotensi belum memperoleh jaminan kesehatan secara optimal.

“Kesehatan merupakan hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional warga negara. Negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kesehatan seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” tegas Bagus Romadon.

Menurut Bagus, rendahnya capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Blitar juga menunjukkan perlunya penguatan komitmen pemerintah daerah melalui kebijakan yang lebih progresif dan berkelanjutan.

Rekan Indonesia Jawa Timur menilai Pemerintah Kabupaten Blitar bersama DPRD Kabupaten Blitar perlu segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai instrumen hukum untuk menjamin keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Kediri menyampaikan bahwa Kabupaten Blitar masih menjadi satu-satunya wilayah kerja BPJS Kediri yang belum mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Sementara Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Kota Blitar telah melampaui target UHC nasional.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pemenuhan hak kesehatan masyarakat, Rekan Indonesia Jawa Timur bersama Rekan Indonesia Kabupaten Blitar mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera:

  1. Menambah alokasi anggaran BPJS PBI APBD bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
  2. Menyusun regulasi Jamkesda yang jelas, berkeadilan, dan berkelanjutan.
  3. Mempercepat pendataan serta pendaftaran masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam Program JKN.
  4. Meningkatkan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mempercepat pencapaian target UHC.
  5. Menyusun roadmap percepatan UHC yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Bagus Romadon menegaskan, apabila tidak terdapat langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Blitar dalam waktu dekat, Rekan Indonesia Jawa Timur bersama Rekan Indonesia Kabupaten Blitar akan menggelar aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap hak kesehatan masyarakat.

“Kesehatan adalah hak rakyat, bukan keistimewaan. Pemerintah wajib hadir dan menjamin seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.

Dasar Hukum

  1. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Pasal 34 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya:

Pasal 9 ayat (3): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 42: Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan/atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai martabat kemanusiaannya.

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
  3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Humas KPW Rekan Indonesia Jawa Timur
“REKAN INDONESIA UNTUK RAKYAT” (red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.