REKAN INDONESIA JAWA TIMUR SOROTI LELANG TANAH KAS DESA BENDOSARI, MINTA AUDIT PAD

Berita Hari Ini

Kediri, Jawa Timur —
Rekan Indonesia Jawa Timur menyoroti pelaksanaan lelang Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Kegiatan tersebut dinilai harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, meminta Inspektorat Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk segera melakukan audit terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Bendosari, khususnya yang bersumber dari pengelolaan dan lelang tanah kas desa.

Menurutnya, pengelolaan aset desa tidak boleh dilakukan secara tertutup atau berpotensi merugikan masyarakat.

“Tanah kas desa adalah aset publik milik desa yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Jika ada dugaan ketidaksesuaian dalam proses lelang maupun pengelolaan PAD, maka wajib diaudit secara menyeluruh,” tegas Bagus Romadon.

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76: Aset desa berupa tanah kas desa harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pasal 77: Pengelolaan kekayaan milik desa harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
    Pasal 20–22: Pemanfaatan aset desa (termasuk tanah kas desa) dapat dilakukan melalui sewa/lelang dengan prinsip transparansi dan menguntungkan desa.

Wajib melalui mekanisme yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    Mengatur bahwa seluruh pendapatan desa, termasuk hasil pemanfaatan TKD, wajib masuk dalam APBDes dan dilaporkan secara transparan.
    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
    Menguatkan prinsip pengelolaan aset desa untuk meningkatkan PAD Desa secara profesional.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan publik harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
    Peraturan BPK RI & APIP (Inspektorat)
    Memberikan kewenangan kepada Inspektorat untuk melakukan audit, reviu, dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.

    Rekan Indonesia Jawa Timur mendesak:

  • Audit menyeluruh terhadap PAD Desa Bendosari
  • Transparansi hasil lelang tanah kas desa
  • Publikasi terbuka kepada masyarakat desa
  • Penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.