Rekan Indonesia Jawa Timur Soroti JHT PPPK Nganjuk, Hak Pegawai Dilanggar, Bupati Nganjuk Terancam Dilaporkan Ke Pemerintah Pusat

Berita Hari Ini

Jawa Timur, katarakyat.co.id – REKAN Indonesia Jawa Timur menyoroti serius dugaan tidak dibayarkannya iuran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur Bagus Romadon menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait perlindungan jaminan sosial bagi aparatur sipil negara.

Hal ini merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/843/Keuda tertanggal 18 Februari 2026, yang menegaskan bahwa PPPK berhak mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Pensiun melalui PT Taspen.

Menurut Bagus Romadon, apabila Pemerintah Kabupaten Nganjuk tidak membayarkan iuran JHT PPPK sebagaimana ketentuan tersebut, maka tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta berbagai regulasi turunan terkait pengelolaan keuangan daerah dan perlindungan pegawai pemerintah.

“Hak PPPK adalah hak yang dilindungi undang-undang. Jika iuran JHT tidak dibayarkan, maka ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak pegawai,” tegas Bagus Romadon.

REKAN Indonesia Jawa Timur menyatakan akan mengawal dan memproses persoalan ini secara hukum. Dalam waktu dekat, organisasi tersebut akan melaporkan permasalahan ini kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya agar dilakukan evaluasi terhadap Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Selain itu, REKAN Indonesia Jawa Timur juga mendesak agar hak seluruh PPPK di Kabupaten Nganjuk segera dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta meminta adanya transparansi dalam pengelolaan iuran jaminan sosial pegawai.

“Negara tidak boleh abai terhadap hak aparatur yang mengabdi kepada masyarakat. Jika hak PPPK di Nganjuk tidak dipenuhi, REKAN Indonesia Jawa Timur siap mengambil langkah hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

REKAN Indonesia Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak pegawai pemerintah dan masyarakat agar dipenuhi sesuai konstitusi dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. (red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.