REKAN INDONESIA JAWA TIMUR SOROTI DUGAAN DISKRIMINASI PELAYANAN DI RSUD Dr. Iskak Tulungagung

Tulungagung — Rekan Indonesia Jawa Timur menyoroti keras dugaan praktik diskriminasi dalam pelayanan kesehatan di salah satu RSUD, yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan hak dasar masyarakat.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya perlakuan berbeda terhadap pasien.
Pasien yang memiliki kedekatan dengan oknum Ormas, LSM, maupun Wartawan, disebut dapat dengan mudah memperoleh pembebasan biaya melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) setelah berkomunikasi langsung dengan pihak manajemen rumah sakit.
Namun sebaliknya, masyarakat umum yang tidak memiliki akses atau relasi justru menghadapi kondisi yang jauh berbeda.
Mereka:
- Dipersulit dalam pengurusan SKTM
- Dibebani biaya pengobatan tinggi
- Terpaksa menjual aset demi biaya rumah sakit
Bahkan diduga tidak diperbolehkan pulang sebelum melunasi biaya
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan sistemik dalam layanan publik sektor kesehatan.
Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain:
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
👉 Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan - UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
👉 Menegaskan hak yang sama atas akses layanan kesehatan - UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
👉 Melarang pelayanan yang bersifat diskriminatif - UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
👉 Negara wajib menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat - Permensos No. 28 Tahun 2017
👉 Bantuan sosial harus berbasis data dan kriteria objektif
Selain itu, jika benar terjadi penahanan pasien karena tidak mampu membayar, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
Rekan Indonesia Jawa Timur menyatakan:
Mengecam keras dugaan praktik diskriminatif di RSUD Dr. Iskak Tulungagung
- Mendesak dilakukan audit total terhadap manajemen pelayanan RSUD
- Meminta Bupati dan Dinas Kesehatan segera turun tangan
- Menuntut pencopotan Direktur RSUD jika terbukti bersalah
Siap melaporkan kasus ini ke:
- Ombudsman RI
- Kementerian Kesehatan RI
- Komnas HAM
“Kesehatan adalah hak dasar seluruh rakyat, bukan hak istimewa bagi mereka yang memiliki akses dan kedekatan kekuasaan. Jika praktik ini benar terjadi, maka ini adalah bentuk nyata ketidakadilan sosial yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Rekan Indonesia Jawa Timur.