Rekan Indonesia Jawa Timur Dorong Fasilitas Kesehatan Jalankan Regulasi APS Secara Profesional dan Sesuai Hukum

Berita Hari Ini

Jawa Timur, katarakyat.co.id – Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Jawa Timur menyoroti polemik pelayanan pasien APS/PAPS (Atas Permintaan Sendiri/Pulang Paksa) yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk munculnya perdebatan terkait pembiayaan pasien BPJS Kesehatan yang pulang sebelum diizinkan dokter.

Ketua Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indoensia) Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, puskesmas, dan klinik rawat inap tidak perlu takut menjalankan regulasi terkait APS selama dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, prosedur medis, serta tetap mengutamakan keselamatan pasien.

“Fasilitas kesehatan wajib memberikan edukasi, penjelasan risiko medis, serta dokumentasi yang jelas kepada pasien maupun keluarga sebelum pasien memutuskan APS. Semua harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Bagus Romadon.

Rekan Indonesia Jawa Timur menilai polemik APS harus disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun tenaga kesehatan. Regulasi terkait APS/PAPS harus dipahami secara utuh tanpa mengurangi hak pasien sekaligus tetap memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Adapun dasar hukum terkait APS/PAPS di antaranya:

  • Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pernyataan ini disampaikan menyikapi pemberitaan terkait polemik pasien PAPS BPJS di Kabupaten Sampang yang menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.

REKAN Indonesia Jawa Timur mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan solusi, edukasi, komunikasi yang baik, serta perlindungan hukum yang berimbang demi terciptanya pelayanan kesehatan yang transparan, profesional, humanis, dan berkeadilan.

“Keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama. Namun tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan juga wajib mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Bagus Romadon. (red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.