Rekan Indonesia Jatim Desak Polres Kediri Periksa Kades Tunge Wates Terkait Dugaan Nikah Siri

Berita Hari Ini
Rekan Indonesia Jatim Desak Polres Kediri Periksa Kades Tunge Wates Terkait Dugaan Nikah Siri

Kediri, katarakyat.co.id – Rekan Indonesia Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tunge Wates terkait dugaan pernikahan siri serta keterlibatan istri sirinya dalam kegiatan resmi desa dan kecamatan.

Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyampaikan bahwa jabatan kepala desa merupakan jabatan publik yang seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta menjaga etika di tengah masyarakat.

Menurutnya, munculnya informasi mengenai dugaan pernikahan siri dan keterlibatan pihak yang tidak memiliki status resmi dalam kegiatan pemerintahan desa dapat menimbulkan polemik di masyarakat serta berpotensi melanggar norma etika pemerintahan.

“Kami meminta Polres Kediri untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Bagus Romadon.

Rekan Indonesia Jawa Timur juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk kecamatan dan dinas pemberdayaan masyarakat desa, untuk melakukan klarifikasi terhadap keterlibatan pihak yang tidak memiliki kedudukan resmi dalam kegiatan pemerintahan.

Bagus Romadon menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk kepala desa, memiliki kewajiban untuk menjaga moralitas, etika, serta menjadi teladan bagi masyarakat. “Pejabat publik harus menjaga moralitas dan etika jabatan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa harus dijaga,” tegasnya.

Sebagai organisasi relawan yang bergerak dalam advokasi sosial dan kemasyarakatan, Rekan Indonesia Jawa Timur berharap agar setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik dapat ditangani secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum yang menjadi perhatian antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Rekan Indonesia Jawa Timur berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tetap terjaga. (red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.