Rekan Indonesia Himbau Masyarakat Jangan Takut Lapor Polisi Agar BPJS Bisa Digunakan Saat Kecelakaan

Kediri, katarakyat.co.id – Rekan Indonesia Kabupaten Kediri mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian. Langkah ini menjadi kunci penting agar proses penjaminan biaya pengobatan dapat berjalan lancar, termasuk penggunaan BPJS Kesehatan.
Ketua KPD Rekan Indonesia Kabupaten Kediri, Hari Kuswoyo, menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur penjaminan korban kecelakaan. Akibatnya, tidak sedikit korban yang mengalami hambatan dalam mendapatkan layanan kesehatan secara optimal.
“BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan untuk korban kecelakaan lalu lintas, asal ada laporan resmi dari kepolisian. Ini yang sering terlewat,” ujar Hari Kuswoyo.
Ia menjelaskan, dalam skema penjaminan kecelakaan lalu lintas, korban umumnya akan terlebih dahulu dijamin oleh Jasa Raharja. Namun, apabila biaya pengobatan melebihi plafon atau dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan, BPJS Kesehatan dapat digunakan sebagai penjamin lanjutan.
“Laporan polisi bukan sekadar formalitas, tetapi dokumen wajib untuk memastikan hak korban terpenuhi dalam sistem penjaminan kesehatan,” tegasnya.
Rekan Indonesia juga menyoroti bahwa tanpa laporan resmi, proses administrasi di fasilitas kesehatan dapat terhambat, sehingga berpotensi merugikan korban maupun keluarga.
Sebagai bentuk edukasi publik, Rekan Indonesia mengajak masyarakat untuk lebih sadar prosedur dan tidak takut berurusan dengan aparat penegak hukum dalam situasi darurat.
“Keselamatan dan hak kesehatan adalah prioritas. Jangan takut lapor polisi,” tambahnya.
Rekan Indonesia Kabupaten Kediri berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami alur penanganan kecelakaan dan tidak lagi mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan. (red)