REKAN INDONESIA DESAK BUPATI KEDIRI TERBITKAN EDARAN LARANGAN SISWA SD–SMP MENGENDARAI SEPEDA MOTOR

Berita Hari Ini
REKAN INDONESIA DESAK BUPATI KEDIRI TERBITKAN EDARAN LARANGAN SISWA SD–SMP MENGENDARAI SEPEDA MOTOR

KEDIRI,katarakyat.co.id – Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri untuk segera menerbitkan surat edaran larangan bagi siswa SD dan SMP mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Menurut Bagus Romadon, fenomena pelajar usia sekolah dasar dan menengah pertama yang mengendarai sepeda motor sendiri sudah sangat mengkhawatirkan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Anak usia SD dan SMP secara hukum belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Oleh karena itu perlu ada kebijakan tegas dari pemerintah daerah untuk melindungi keselamatan anak-anak,” ujar Bagus Romadon, Kamis, 5 Maret 2026

Ia menegaskan bahwa keselamatan pelajar harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua.

Rekan Indonesia juga mendorong agar orang tua tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur, serta mengantar dan menjemput anak ke sekolah demi menjaga keselamatan mereka.

Selain itu, Bagus Romadon meminta Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mempertimbangkan penyediaan angkutan sekolah gratis sebagai solusi transportasi bagi para pelajar.

“Jika ada kebijakan larangan, pemerintah juga perlu memberikan solusi. Salah satunya dengan menyediakan angkutan sekolah gratis agar anak-anak bisa tetap berangkat sekolah dengan aman,” tambahnya.

Secara hukum, larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sementara dalam Pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa usia minimal untuk mendapatkan SIM C (sepeda motor) adalah 17 tahun.

Artinya, siswa SD dan SMP pada umumnya belum memenuhi syarat usia untuk mengendarai sepeda motor secara legal.

Rekan Indonesia berharap Pemerintah Kabupaten Kediri segera mengambil langkah konkret untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar serta memastikan keselamatan generasi muda.

“Ini bukan sekadar soal aturan, tetapi soal menyelamatkan masa depan anak-anak Kediri,” tegas Bagus Romadon.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.