REKAN INDONESIA AKAN LAPORKAN KE PROPAM MABES POLRI DUGAAN KAPOLSEK TERIMA ALIRAN DANA KKN PERANGKAT DESA KEDIRI

Berita Hari Ini
REKAN INDONESIA AKAN LAPORKAN KE PROPAM MABES POLRI DUGAAN KAPOLSEK TERIMA ALIRAN DANA KKN PERANGKAT DESA KEDIRI

Kediri – Rekan Indonesia Jawa Timur menyatakan akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah muncul keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menyebut adanya aliran dana kepada oknum Kapolsek.

“Keterangan dalam persidangan harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Jika benar ada aliran dana kepada oknum Kapolsek, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas penegakan hukum,” tegas Bagus Romadon.

Rekan Indonesia menilai dugaan tersebut tidak boleh diabaikan karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengirimkan laporan resmi kepada Propam Mabes Polri agar dilakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Rekan Indonesia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dasar Hukum:

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia – mengatur tugas Polri menjaga profesionalitas dan integritas penegakan hukum.

Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri – setiap anggota Polri wajib menjaga integritas dan dilarang menyalahgunakan jabatan.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Rekan Indonesia berharap Divisi Propam Mabes Polri segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi yang muncul dalam persidangan serta menjaga marwah institusi kepolisian di mata masyarakat.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.