Polemik Dugaan Pernikahan Siri Kades Tunge, Kinerja BPD Desa Tunge Dipertanyakan

Berita Hari Ini
Polemik Dugaan Pernikahan Siri Kades Tunge, Kinerja BPD Desa Tunge Dipertanyakan

Kediri, katarakyat.co.id – Viralnya dugaan Kepala Desa Tunge melakukan pernikahan siri dan kemudian istri sirinya kerap mengikuti kegiatan resmi desa hingga kegiatan tingkat kecamatan kini menjadi sorotan publik.

Bagus Romadon, Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, mempertanyakan peran dan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tunge yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas dalam merespon polemik tersebut.

Menurut Bagus Romadon, BPD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55, yang menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi yakni:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa menegaskan bahwa BPD harus menjalankan fungsi pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

“Jika benar ada pihak yang tidak memiliki kedudukan resmi dalam pemerintahan desa namun ikut dalam kegiatan resmi, maka hal ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat” tegas Bagus Romadon.

Ia juga meminta BPD Desa Tunge tidak diam dan segera menjalankan fungsi pengawasannya untuk menjaga marwah pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat.

“BPD adalah representasi masyarakat desa. Karena itu BPD harus berani bersikap jika ada persoalan yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.