PNS Disparbud Kediri Diduga Diskreditkan Seniman, Rekan Indonesia Desak Bupati Copot!

Kediri — Rekan Indonesia Jawa Timur mengecam keras pernyataan seorang oknum PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri yang diduga secara terbuka menyebut salah satu pelaku seni budaya tidak memiliki izin serta padepokannya tidak memiliki legalitas.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk diskredit dan pelemahan terhadap pelaku seni lokal, yang seharusnya mendapatkan ruang pembinaan dan perlindungan dari pemerintah daerah.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan etika dan profesionalitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini bukan sekadar pernyataan biasa. Ini adalah bentuk penghakiman sepihak yang berpotensi merusak nama baik pelaku seni. Pemerintah seharusnya hadir membina, bukan justru menjatuhkan,” tegasnya.
Rekan Indonesia menilai bahwa jika memang terdapat persoalan administratif terkait perizinan atau legalitas, maka pendekatan yang harus dilakukan adalah pembinaan, pendampingan, dan solusi, bukan justru diumumkan secara terbuka tanpa proses yang bijak.
TUNTUTAN REKAN INDONESIA JAWA TIMUR:
- Mendesak Bupati Kediri segera mencopot oknum PNS yang bersangkutan.
- Meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri.
- Menjamin perlindungan terhadap pelaku seni budaya dari tindakan yang merugikan nama baik.
- Mendorong reformasi pendekatan pemerintah dalam menangani pelaku seni: bina, bukan hina.
Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.
“Jika tidak ada langkah tegas, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Bagus Romadon.