Rekan Indonesia Desak Dinas PPA Kabupaten Kediri Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Inspirasi
Rekan Indonesia Desak Dinas PPA Kabupaten Kediri Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Kediri, katarakyat.co.id — Rekan Indonesia Jawa Timur meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Kediri untuk lebih aktif dan serius melakukan upaya pencegahan terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Kediri.

Rekan Indonesia menilai bahwa langkah pencegahan harus diperkuat melalui edukasi masyarakat, pengawasan lingkungan, serta perlindungan yang maksimal bagi korban.

Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)Pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pencegahan, perlindungan korban, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)Negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga wajib memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahUrusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara aktif.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan, penanganan, serta pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rekan Indonesia meminta Dinas PPA Kabupaten Kediri untuk memperkuat langkah konkret, di antaranya:

  • Melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah, pesantren, dan desa.
  • Mengaktifkan satgas perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa.
  • Memperkuat layanan pengaduan dan pendampingan korban.
  • Melibatkan tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat dalam upaya pencegahan.

Bagus Romadon Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas agar angka kekerasan seksual di Kabupaten Kediri dapat ditekan secara signifikan.

“Perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan maksimal.Pemerintah daerah tidak boleh pasif dan harus hadir secara nyata dalam upaya pencegahan,” tegasnya.

Rekan Indonesia juga menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Kediri. (red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.