
Kediri, katarakyat.co.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri–Tulungagung Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri. Surat tersebut menyoroti adanya ketimpangan yang sangat signifikan dalam penetapan nilai uang ganti rugi (UGR) bagi tanah milik warga terdampak proyek pembangunan strategis nasional tersebut.
Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, bersama Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri, selaku penerima kuasa dari salah satu pemilik tanah, yang terletak di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Dalam dokumen resmi bernomor 018/LPK-RI/VI/2025, LPK-RI mengungkap bahwa tanah milik pemberi kuasa dengan luas 686 meter persegi, hanya ditetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp 386.316.363,- atau sekitar Rp 563.143,- per meter persegi. Padahal, tanah yang berdampingan langsung, dengan luas dan kondisi yang sama, ditetapkan ganti rugi sebesar Rp 3.192.767.076,- atau Rp 4.654.179,- per meter persegi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, menyampaikan bahwa perbedaan nilai yang sangat mencolok ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran asas keadilan dan ketidakwajaran dalam proses penilaian.
“LPK-RI menaruh perhatian serius terhadap praktik penetapan nilai ganti rugi yang tidak adil dan tidak proporsional dalam proyek pengadaan tanah Jalan Tol Kediri–Tulungagung. Ketika dua bidang tanah berdampingan, dengan luas dan karakteristik yang sama, namun memiliki perbedaan nilai hingga lebih dari delapan kali lipat, maka patut diduga terjadi ketidakwajaran dalam proses penilaian,” tegas Fais Adam.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa LPK-RI hadir untuk memastikan hak-hak warga terdampak tetap mendapatkan perlindungan hukum.
“Keadilan sosial dan transparansi dalam setiap tahapan pengadaan tanah merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh negara. Kami meminta agar pihak pelaksana membuka data appraisal secara transparan dan mengundang para pihak untuk musyawarah ulang yang adil,” lanjutnya.

LPK-RI menyampaikan bahwa ketimpangan ini berpotensi mencederai prinsip kepatutan dan melanggar ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, PP No. 19 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, serta regulasi teknis lainnya.
Melalui surat tersebut, LPK-RI meminta dilakukan peninjauan kembali nilai UGR, disertai penyampaian salinan dokumen appraisal resmi, dan penjadwalan ulang musyawarah secara terbuka dan adil.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada: Bupati Kediri, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Ketua DPRD Kabupaten Kediri
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen LPK-RI dalam mengawal prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak pembangunan nasional, agar setiap proses pengadaan tanah berlangsung secara terbuka, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)