Kediri, katarakyat.co.id — Skema rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di MyRepublic Cabang Kediri menuai perhatian serius dari para pekerja. THR yang seharusnya menjadi hak normatif diduga dikaitkan dengan perolehan target customer baru, sehingga berpotensi membuat sebagian pekerja menerima THR dalam jumlah sangat kecil, bahkan tidak menerima sama sekali.
Dalam skema yang beredar secara internal, THR dipatok berdasarkan capaian target customer baru dengan skala persentase dari gaji pokok. Nilai THR terbesar hanya dipatok maksimal 75 persen dari gaji pokok, yang faktanya masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Bahkan, terdapat pekerja yang tidak memperoleh THR sama sekali apabila target yang ditentukan tidak terpenuhi yaitu 12 customer baru.
“Gaji pokok kami di bawah UMR. THR maksimal hanya 75 persen yang artinya tidak sampai Rp2 juta. Dalam skema yang ada, minimal harus mendapatkan 12 customer baru untuk bisa menerima THR, dan nilainya hanya sekitar 12 persen dari gaji. Jika perolehannya di bawah 12 customer, THR tidak diberikan sama sekali, sementara banyak dari kami sampai pertengahan bulan lebih ini baru mendapat 3–5 customer,” ungkap salah satu pekerja MyRepublic Cabang Kediri.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pekerja, sebab hak THR sepenuhnya digantungkan pada target, bukan semata pada status hubungan kerja dan masa kerja. Skema ini dinilai mencampurkan hak normatif pekerja dengan indikator kinerja yang seharusnya masuk dalam kategori insentif atau bonus.
Selain persoalan THR, pekerja juga menyoroti belum optimalnya pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Meski perusahaan memberikan formulir pendaftaran di awal masa kerja, pekerja menyebut tidak ada pengawalan lanjutan untuk memastikan mereka benar-benar terdaftar dan kepesertaannya aktif.
Edukasi terkait BPJS pun disebut sangat minim, hanya dilakukan sekali melalui pesan singkat tanpa pendampingan langsung. Akibatnya, hingga kini banyak pekerja, khususnya di bagian sales, yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, meski telah aktif bekerja.
“Form BPJS memang dikasih di awal, tapi setelah itu tidak ada tindak lanjut. Edukasi cuma lewat chat sekali. Banyak teman-teman sales yang sampai sekarang belum terdaftar BPJS,” ungkap seorang pekerja.
Kondisi ini dinilai sangat berisiko, mengingat pekerjaan sales memiliki mobilitas tinggi dan potensi risiko kecelakaan kerja maupun masalah kesehatan. Tanpa kepesertaan BPJS yang aktif, pekerja berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki perlindungan jaminan sosial yang memadai.
Tak hanya berdampak pada pekerja, aktivitas operasional kantor MyRepublic Cabang Kediri juga dikeluhkan warga sekitar. Setiap kali digelar rapat internal dengan jumlah peserta besar, kendaraan para peserta memenuhi badan jalan satu arah di sekitar kantor akibat keterbatasan area parkir, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menilai rangkaian persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
“THR adalah hak pekerja, bukan hadiah berbasis target. Jika ada pekerja yang berpotensi tidak menerima THR sama sekali karena target customer baru tidak tercapai, ini harus diawasi secara ketat. Apalagi gaji pokoknya sudah rendah, THR maksimalnya tidak penuh, dan kewajiban BPJS juga diabaikan. Kalau ditelusuri lebih dalam, besar kemungkinan masih ada pelanggaran lain,” tegas Bagus.
Ia menambahkan, dengan skala MyRepublic sebagai perusahaan penyedia layanan internet berjejaring nasional dan memiliki sumber daya besar, standar kepatuhan terhadap hak normatif pekerja dan tanggung jawab sosial semestinya dijalankan secara serius, konsisten, dan transparan. ( Tim Redaksi)
#KementrianTenagaKerjaRI #BPJSKetenagakerjaan #BPJSKesehatan