Masih Jadi Sorotan Publik! Maraknya Dugaan Galian Pasir Ilegal Di Desa Munung Jatikalen Nganjuk

Nganjuk, katarakyat.co.id – Adanya dugaan galian pasir ilegal di Desa Munung Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, masih menjadi sorotan publik.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Jatikalen, saat itu Kapolsek Jatikalen AKP Hadi Priyonggo tidak berada di kantornya. Hanya ada salah satu anggota yang menemui awak media, “disinggung soal adanya dugaan galian pasir di wilayahnya”, ‘beliau menjawab tidak tahu tentang hal itu’.

Konfirmasi dilanjutkan kepada Kepala Desa (Kades) Munung Jatikalen Darmanto, ‘apa benar galian pasir tersebut milik njenengan? ‘bukan mas, saya itu perakit prahunya’.”Terus, galian pasir tersebut milik siapa Pak Lurah? “tidak tahu mas itu warga desa begendeng”, ‘ucap Kades’.

Masih dengan Kades, ‘galian pasir tersebut masuk wilayah Munung, terus tindakan anda apa selaku pemangku wilayah? ‘saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum masss’, ‘paparnya Kades lagi’.

“Kalau dari pihak Pemerintahan Desa Munung apa sanksinya Pak Lurah? “tugas Pemerintahan Desa itu menjalankan Pemerintahan mas dan utamanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sanksi itu urusan hukum brooo”, ‘jawab Kades melalui pesan WhatsApp’.

Dikonfirmasi kembali, “apa ini bisa dikatakan Pemerintahan Desa Munung melakukan pembiaran Pak Lurah? “sayangnya WhatsApp Kades sudah menunjukkan centang satu (sudah tidak ada jawaban kembali/ bisa jadi Kades melakukan pemblokiran WhatsApp).

Konfirmasi dilanjutkan kepada Kapolsek Jatikalen AKP Hadi Priyonggo terkait dugaan galian pasir ilegal di wilayah yuridisnya, beliau tidak menjawabnya, dan juga ditelfon oleh awak media, beliau juga tidak menjawabnya.

Perlu diketahui, Undang Undang (UU) No. 4 Tahun 2009, PSL.158 Jo. PP. No. 23 Tahun 2010 PSL.2 (2d) menyatakan : Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IPR) mineral : Batu kali, Kerikil Sungai, Pasir Sungai, Pasir Urug, Pasir Pasang, Sirtu, Tanah Urug, Batu Gamping, Batu Onix, DLL Dipidana Paling Lama 10 Tahun Atau Denda Paling Banyak 10 M.

Hingga berita ini dirilis, (04/03/2025) akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) yang setingkat lebih tinggi ( Polres Nganjuk/Polda Jatim) dan juga Penegak Perda, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perihal adanya dugaan galian pasir ilegal di Desa Munung Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk. Bersambung…

REPORTER : IRVAN

#Galianpasir #polresnganjuk #galianpasirilegal

Share this