KPW REKAN INDONESIA JAWA TIMUR MENYOROTI KLAIM PENDING BPJS KESEHATAN DI RSUD NGUDI WALUYO WLINGI KABUPATEN BLITAR, MENDORONG AUDIT INTERNAL DAN PERBAIKAN TATA KELOLA PELAYANAN KESEHATAN

Blitar, 2 Agustus 2026 – KPW Rekan Indonesia Jawa Timur menyoroti persoalan klaim pending BPJS Kesehatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar. Permasalahan klaim pending perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi arus kas rumah sakit, kelancaran operasional pelayanan kesehatan, serta berdampak pada pembayaran jasa pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan apabila tidak segera diselesaikan.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyampaikan bahwa klaim pending pada prinsipnya bukan berarti klaim ditolak, melainkan masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, atau pemenuhan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Secara umum, penyebab klaim pending dapat berupa ketidaklengkapan administrasi, ketidaksesuaian rekam medis, perbedaan dokumentasi pelayanan, maupun pengodean diagnosis dan tindakan yang belum sesuai standar.
«”Kami meminta manajemen RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, BPJS Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Blitar, dan seluruh pihak terkait untuk segera melakukan percepatan penyelesaian klaim pending agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu serta hak tenaga kesehatan dapat segera dipenuhi,” tegas Bagus Romadon.»
KPW Rekan Indonesia Jawa Timur meminta adanya keterbukaan informasi kepada publik mengenai:
– Jumlah klaim yang masih berstatus pending.
– Nilai total klaim yang belum terselesaikan.
– Faktor utama penyebab klaim pending.
– Langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh rumah sakit bersama BPJS Kesehatan.
Selain itu, Rekan Indonesia mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi, tata kelola rekam medis, pengodean diagnosis, serta mekanisme pengajuan klaim agar persoalan serupa tidak terus berulang di kemudian hari.
KPW Rekan Indonesia Jawa Timur juga mendesak Bupati Blitar untuk segera membentuk Tim Audit Internal yang independen guna melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap persoalan klaim pending di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Audit tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi akar permasalahan, mengevaluasi tata kelola administrasi dan sistem klaim, serta menghasilkan rekomendasi perbaikan yang dapat segera dilaksanakan.
Menurut KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, pembentukan Tim Audit Internal sangat penting untuk mengurai penyebab keterlambatan pembayaran jasa pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga hak-hak tenaga kesehatan dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«”Kami berharap Bupati Blitar mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim Audit Internal agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Penyelesaian klaim pending harus diikuti dengan kepastian pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga tidak memengaruhi semangat kerja maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bagus Romadon.»
Dasar Hukum
Sikap KPW Rekan Indonesia Jawa Timur berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai dasar penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengatur tugas dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN.
6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, yang mengatur mekanisme penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
KPW Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu akibat persoalan administratif maupun proses verifikasi klaim. Di sisi lain, kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan harus menjadi perhatian karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan.
KPW Rekan Indonesia Jawa Timur berkomitmen terus mengawal penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang transparan, akuntabel, profesional, berintegritas, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat. Rekan Indonesia juga siap bersinergi dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pelayanan kesehatan yang lebih baik di Kabupaten Blitar maupun secara nasional.