KPW REKAN INDONESIA JAWA TIMUR MENYOROTI KERUSAKAN ALAT POLI GIGI PUSKESMAS SENDANG DAN RENDAHNYA CAPAIAN UHC KABUPATEN TULUNGAGUNG

Tungagung – KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur menyoroti kerusakan alat pelayanan di Poli Gigi Puskesmas Sendang yang mengakibatkan pasien harus menunggu hingga satu minggu untuk mendapatkan pelayanan kembali. Kondisi ini dinilai dapat menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan berkualitas.
Ketua KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur, Bagus Romadon, menyatakan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kami sangat menyayangkan apabila kerusakan alat kesehatan di fasilitas pelayanan dasar tidak segera ditangani. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan gigi tidak boleh menjadi korban akibat lambannya perbaikan sarana kesehatan,” tegas Bagus Romadon.
REKAN INDONESIA Jawa Timur juga menilai bahwa permasalahan tersebut menjadi indikator perlunya peningkatan perhatian Pemerintah Kabupaten Tulungagung terhadap kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Tulungagung masih berada di kisaran 85 persen dan belum mencapai target nasional. Pemerintah Kabupaten Tulungagung bahkan telah menyiapkan tambahan anggaran untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN-UHC.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, Kabupaten Tulungagung juga masih berada di bawah target UHC dan tingkat kepesertaan aktif masyarakat masih menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan.
KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur mendesak:
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung segera memperbaiki atau mengganti alat Poli Gigi Puskesmas Sendang yang rusak.
2. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melakukan audit sarana dan prasarana kesehatan di seluruh puskesmas.
3. DPRD Kabupaten Tulungagung menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
4. BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah mempercepat pencapaian target UHC agar seluruh masyarakat memperoleh jaminan kesehatan yang layak.
5. Pemerintah daerah memastikan mutu pelayanan kesehatan tidak hanya berfokus pada peningkatan kepesertaan BPJS, tetapi juga pada ketersediaan tenaga kesehatan, alat kesehatan, serta kualitas layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Kesehatan adalah hak rakyat. Pemerintah wajib memastikan seluruh fasilitas kesehatan mampu memberikan pelayanan yang optimal tanpa hambatan sarana maupun administrasi,” tutup Bagus Romadon.