KPW REKAN INDONESIA JAWA TIMUR DAN KPD REKAN INDONESIA TULUNGAGUNG GELAR PERTEMUAN DENGAN BPJS KESEHATAN, DORONG PERCEPATAN UHC DI TULUNGAGUNG DAN PACITAN

Tulungagung – Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur bersama jajaran KPD Rekan Indonesia Tulungagung menggelar audiensi dengan BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi guna mendorong percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Pacitan.
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan terkait jaminan kesehatan, khususnya upaya peningkatan kepesertaan aktif masyarakat agar seluruh warga dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah, merata, dan berkelanjutan.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyampaikan bahwa UHC merupakan salah satu indikator penting dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dunia usaha, dan masyarakat sipil.
Selain membahas percepatan UHC, audiensi juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
1. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
2. Pasal 34 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
– Pasal 9 ayat (3): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
– Pasal 41 ayat (1): Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
– Pasal 15 ayat (1): Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
– Pasal 17 ayat (1): Pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif.
6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024
Mengatur penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Mengatur perlindungan, kesejahteraan, dan hak-hak tenaga kerja.
Bagus Romadon menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak dasar pekerja.
Selain itu, akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Hak atas kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Negara, pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan harus bersama-sama memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan. Seluruh perusahaan dan pemberi kerja juga wajib memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk tanggung jawab sosial perusahaan,” tegas Bagus Romadon.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menyambut baik audiensi yang dilakukan oleh KPW Rekan Indonesia Jawa Timur dan KPD Rekan Indonesia Tulungagung. Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan organisasi masyarakat sangat penting dalam mendukung perluasan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai peserta.
“BPJS Kesehatan sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat seperti Rekan Indonesia. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Pacitan, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi dalam Program JKN,” ujar Fitriyah Kusumawati.
Fitriyah juga menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan merupakan faktor penting dalam memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.
“Kami berharap seluruh pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan yang optimal,” tambahnya.
Melalui pertemuan ini, KPW Rekan Indonesia Jawa Timur berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara Rekan Indonesia, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang inklusif, berkeadilan, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Humas KPW REKAN INDONESIA JAWA TIMUR