KODE ETIK JURNALISTIK
katarakyat.co.id berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pers dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh jajaran redaksi wajib mematuhi prinsip-prinsip berikut:
1. Independensi
Jurnalis bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Profesionalitas
Jurnalis menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas, termasuk verifikasi informasi, konfirmasi narasumber, dan penghormatan terhadap hak privasi.
3. Uji Informasi dan Keberimbangan
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi dan menerapkan prinsip cover both sides.
4. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah
Redaksi dilarang mempublikasikan informasi yang tidak terverifikasi, fitnah, sadis, atau cabul.
5. Perlindungan Narasumber
Identitas korban kejahatan susila, anak di bawah umur, dan kelompok rentan dilindungi sesuai hukum yang berlaku.
6. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Redaksi wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dan profesional.
7. Larangan Penyalahgunaan Profesi
Jurnalis tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau menerima suap dalam bentuk apa pun.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik akan ditindak sesuai mekanisme internal redaksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
