Ketum 212 Rakyat Makmur Sejahtera Soroti Uang Komite Sekolah di Tulungagung

Pendidikan
Ketum 212 Rakyat Makmur Sejahtera Soroti Uang Komite Sekolah di Tulungagung

Tulungagung, katarakyat.co.id — Ketua Umum 212 Rakyat Makmur Sejahtera, Mas Dana, menyoroti keberadaan uang komite sekolah atau Paguyuban Orang Tua Siswa (PAGOS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Tulungagung yang dinilai masih menjadi keluhan masyarakat.

Mas Dana menegaskan bahwa pendidikan gratis merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pendidikan gratis adalah hak masyarakat Tulungagung. Negara wajib hadir memastikan seluruh anak memperoleh pendidikan layak tanpa tekanan biaya,” ujar Mas Dana dalam keterangan tertulis, 2026.

Menurut dia, berbagai laporan wali murid menunjukkan masih adanya praktik pembayaran yang dikaitkan dengan kegiatan komite sekolah, sehingga berpotensi menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.

Pendidikan Gratis Dijamin Konstitusi
Mas Dana menjelaskan bahwa hak pendidikan telah diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Selain itu, pemerintah diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran negara dan daerah untuk sektor pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pemerintah juga menjalankan berbagai program pembiayaan pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pendidikan daerah guna memastikan layanan pendidikan dapat diakses masyarakat secara luas.

Komite Sekolah Tidak Boleh Memungut
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib kepada orang tua siswa.

“Jika sifatnya wajib dan menentukan nominal, maka itu bukan lagi sumbangan, tetapi pungutan. Ini yang perlu diluruskan,” kata Mas Dana.

Menurutnya, praktik yang menimbulkan kesan kewajiban pembayaran berpotensi bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang tengah didorong pemerintah.

Dorong Evaluasi Pemerintah Daerah
Melalui pernyataan tersebut, 212 Rakyat Makmur Sejahtera meminta pemerintah daerah dan dinas pendidikan melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan komite sekolah.
Mas Dana menilai pengawasan diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan akses pendidikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami tidak menolak partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Namun negara tetap harus menjadi penanggung jawab utama pembiayaan pendidikan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara konstruktif demi memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai regulasi dan berpihak kepada kepentingan rakyat.  ( Tim Redaksi )

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.