Kediri,katarakyat.co.id – Penegakan aturan di Kota Kediri kembali menjadi sorotan publik. Ketegasan Satpol PP saat membongkar tenda aksi buruh di depan Hotel Insumo Palace menuai kritik lantaran di balik itu, hotel yang melapor justru diduga melakukan pelanggaran serupa selama bertahun-tahun.
Pada 6 Juli 2025, Satpol PP mengeluarkan surat pembongkaran kepada koordinator aksi buruh di Jalan Urip Sumoharjo. Langkah itu diambil setelah manajemen Hotel Insumo Palace menyampaikan keberatan atas keberadaan tenda aksi yang dinilai mengganggu fasilitas umum dan kenyamanan tamu. Hanya dalam hitungan hari, tenda tersebut pun dibongkar.
Namun ironi muncul ketika fakta pelanggaran oleh pihak hotel sendiri terungkap. Rekan Indonesia Jatim, sebuah organisasi masyarakat, pada 7 Juli 2025 mengirimkan aduan ke Pemkot Kediri mengenai keberadaan reklame permanen milik Hotel Insumo yang berdiri di atas trotoar jalan umum. Laporan itu akhirnya ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri.
Hasil penyelidikan DPMPTSP, sebagaimana tertuang dalam surat balasan tertanggal 9 Juli 2025, menyebut reklame permanen tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Perda Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dinas tersebut bahkan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban.
“Kami heran, reklame permanen ini sudah bertahun-tahun berdiri di trotoar, tapi baru ditindaklanjuti setelah kami laporkan. Sementara tenda aksi hanya beberapa hari sudah langsung dibongkar,” ujar Bagus Romadhon, Ketua Rekan Indonesia Jatim.
Bagus juga menambahkan, kondisi ini menjadi potret ketidakadilan dalam penegakan hukum di Kota Kediri. “Ini jelas standar ganda. Ketika rakyat kecil beraktivitas di trotoar, langsung ada tindakan. Tapi pelanggaran oleh pelaku usaha besar seperti ini malah bertahun-tahun dibiarkan,” tegasnya.
Situasi ini memunculkan kritik keras dari masyarakat yang menilai adanya prioritas yang timpang dalam penegakan aturan. Publik kini menunggu langkah tegas Satpol PP untuk segera menertibkan reklame permanen milik Hotel Insumo.(red)