Heboh! Pamflet Acara di Kemloko Blitar Diduga Sabung Ayam, Pengamat Hukum Desak Polres Bertindak

Berita Hari Ini

Blitar, katarakyat.co.id – Warga Desa Kemloko 4, Kecamatan Garum, dihebohkan dengan beredarnya sebuah pamflet melalui WhatsApp yang diduga berkaitan dengan kegiatan sabung ayam.
Dalam selebaran tersebut, disebutkan acara akan digelar oleh Mloko Crew T.1000 pada Senin (23/3/2026) di Arena Mloko BLT. Namun, isi pamflet justru memicu kekhawatiran masyarakat karena diduga mengarah pada praktik perjudian terselubung.
Sejumlah warga menilai kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum jika benar mengandung unsur sabung ayam dan taruhan.
Pamflet Acara Kemloko Picu Kecurigaan
Beredarnya pamflet ini langsung menjadi perbincangan warga. Banyak yang mempertanyakan tujuan sebenarnya dari acara tersebut.
Pasalnya, sabung ayam di Indonesia telah lama dikaitkan dengan praktik perjudian ilegal yang dilarang oleh hukum.
Pengamat Hukum Desak Polisi Bertindak
Pengamat hukum, Aries Hatta, SH dan Rizky Bagu, SH, mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Blitar, untuk segera melakukan penyelidikan.
“Kegiatan seperti ini harus diperjelas. Jika ada indikasi sabung ayam atau perjudian, aparat wajib bertindak tegas,” tegas Aries Hatta.
Senada dengan itu, Rizky Bagu menegaskan bahwa potensi pelanggaran hukum tidak boleh dianggap remeh.
“Jika benar ada unsur taruhan, maka ini masuk tindak pidana perjudian dan harus segera ditindak,” ujarnya.
Ancaman Hukum Sabung Ayam
Mengacu pada Pasal 409 KUHP Baru, pelaku perjudian dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Para pengamat juga menekankan pentingnya langkah cepat dan preventif dari aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Polres Blitar Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mloko Crew T.1000 belum memberikan keterangan resmi terkait pamflet tersebut.
Sementara itu, Polres Blitar juga belum menyampaikan pernyataan terkait dugaan sabung ayam di Kemloko ini.
Jika terbukti benar, maka kasus ini tidak hanya menjadi pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban sosial di masyarakat. (red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.