Kota Kediri, katarakyat.co.id – Hari Ke-21 sejak Unjuk Rasa digelar awal bulan Juli tahun ini (2025), para pekerja/buruh menata ulang dan kembali mendirikan Tenda Perjuangan Buruh/Pekerja, Senin 21/7/2025.
Tenda berkonstruksi dari bambu-bambu kecil dan terpal bekas dipasang kembali seluas 9 x 1,5 meter di tempat semula depan Hotel Insumo Kota Kediri.
Para pekerja/buruh yang rata-rata berusia 60 – 70 tahun (Lansia) tetap bersemangat mendirikan kembali Tenda Perjuangan tersebut di bawah terik matahari pada pukul 12 siang.







Hari Budhianto, S.H. Ketua Umum Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya (ASPERA) turut serta mendampingi pemasangan kembali Tenda Perjuangan di depan Hotel Insumo oleh para pekerja/buruh.
Dalam keterangan nya, Hari menyampaikan kepada awak media bahwa sesuai Surat Pemberitahuan Aksi Penyampaian Pendapat di muka umum Nomor : Org.043/DPC-KSPSI/KAB.KEDIRI/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025, Huruf C nomor 1 dan 3 menerangkan bahwa salah satu Alat Peraga dan Alat Bantu aksi adalah Tenda Perjuangan serta Aksi “Peduli PHK”.
“Sudah jelas dalam Surat Pemberitahuan tersebut ada Tenda Perjuangan dan mendirikan Tenda Perjuangan serta Aksi Peduli PHK, artinya Tenda tersebut adalah murni alat peraga aksi unjuk rasa. Surat sudah disampaikan dan diterima oleh Polres Kediri Kota dan Disnaker Kota”, terang Hari.
“Tindakan Pembongkaran Tenda Perjuangan oleh Satpol PP Kota Kediri pada tanggal 7 Juli 2025 kemarin adalah tindakan inskonstitusional, tebang pilih penertiban dan anti demokrasi, negara tidak hadir bagi rakyat kecil, Satpol PP tidak bertindak sebagai bagian dari pemerintah itu sendiri, malah bertindak represif kepada wong cilik”, imbuh Hari.
Sementara sampai saat ini pihak PT. Triple S tetap tidak melaksanakan anjuran dan mengabaikan pemerintah sebagai Mediator Hubungan Industrial, Anjuran Nomor : 500.15.15.2/1358/418.30/2024 tetap tidak dilaksanakan.
“Siapa pun yang menghalang-halangi dan bahkan membongkar, merusak alat peraga demonstrasi/unjuk rasa adalah pelanggaran pidana, melanggar hukum dan bertentangan dengan UU. No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia)”, pungkas Hari.(red)