GPM Swahira Terima Laporan Dugaan Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Maesan

Berita Hari Ini
GPM Swahira Terima Laporan Dugaan Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Maesan

Kediri, katarakyat.co.id — GPM Swahira menyatakan telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengisian dua jabatan perangkat desa di Desa Maesan, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, yaitu posisi Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Baran.

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan keterkaitan hubungan tertentu dalam proses pengisian jabatan dimaksud, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan objektivitas proses seleksi.

Menanggapi laporan tersebut, GPM Swahira menegaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan, objektif, dan melalui mekanisme seleksi yang sah sesuai asas pemerintahan yang baik.

GPM Swahira juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pengisian jabatan perangkat desa terbukti terjadi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau penyalahgunaan kewenangan, maka keputusan pengangkatan perangkat desa dapat dinyatakan cacat hukum dan berpotensi untuk dibatalkan.

 

Hal tersebut memiliki dasar hukum antara lain:

  1. Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang dan keputusan administrasi yang mengandung penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan.
  2. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku.

Prinsip hukum administrasi bahwa produk keputusan yang lahir dari perbuatan melawan hukum dapat dinyatakan batal atau dibatalkan.

Oleh karena itu, GPM Swahira menilai bahwa apabila dalam proses pengangkatan perangkat desa terbukti terjadi praktik KKN atau konflik kepentingan, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa dapat dievaluasi dan berpotensi untuk dibatalkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

GPM Swahira juga mendorong:

  1. Pemerintah Kecamatan Mojo untuk melakukan pembinaan dan pengawasan administratif.
  2. Inspektorat Kabupaten Kediri melakukan evaluasi prosedural apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
  3. Seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum.

“Kami tidak dalam posisi menuduh siapa pun, tetapi meminta transparansi dan klarifikasi agar tidak terjadi polemik di masyarakat,” demikian pernyataan GPM Swahira.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.