GPM Swahira Soroti Pernyataan Dinas Pariwisata Kediri soal Legalitas Pelaku Seni

Kediri, katarakyat.co.id – GPM Swahira menyoroti pernyataan yang diduga berasal dari oknum di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri terkait legalitas pelaku seni yang belakangan viral di ruang publik.
Pernyataan tersebut menyebut sebagian pelaku seni sebagai pihak yang “tidak berizin” dan “tidak memiliki legalitas”. GPM Swahira menilai narasi tersebut tidak hanya menyudutkan, tetapi juga mencerminkan lemahnya fungsi pembinaan yang seharusnya dijalankan oleh instansi terkait.
Menurut GPM Swahira, jika masih terdapat pelaku seni yang belum memiliki izin atau belum terdata, hal itu justru menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas terkait.
“Kalau ada pelaku seni yang belum memiliki izin atau legalitas, itu justru menjadi tanggung jawab dinas untuk hadir membina, bukan diumumkan ke publik seolah-olah mereka melanggar,” tegas GPM Swahira.
Seniman Bukan Obyek Penyudutan
GPM Swahira menilai pendekatan yang menyampaikan kekurangan pelaku seni di ruang publik berpotensi menimbulkan stigma negatif. Padahal, pelaku seni merupakan bagian penting dari identitas budaya daerah yang perlu dilindungi dan dikembangkan.
Mereka menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih terjadi, antara lain:
Lemahnya sistem pendataan kebudayaan
Belum optimalnya program pembinaan
Minimnya keberpihakan terhadap pelaku seni lokal
Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan
Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang mengatur pemajuan kebudayaan di Indonesia, di antaranya:
UUD 1945 Pasal 32 ayat (1): Negara memajukan kebudayaan nasional
UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Permendikbud No. 45 Tahun 2018 tentang Pendataan Kebudayaan
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pelindungan, pendataan, serta pembinaan terhadap pelaku budaya.
Desakan Kepada Dinas Pariwisata dan Kebuadayaan Kabupaten Kediri
GPM Swahira menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, yaitu:
Memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang beredar
Menghentikan narasi yang berpotensi menyudutkan pelaku seni
Melakukan pendataan dan legalisasi pelaku seni secara aktif (jemput bola)
Menghadirkan program pembinaan yang konkret dan berkelanjutan
“Jika seniman belum terdata atau belum berizin, itu adalah tanggung jawab dinas—bukan kesalahan masyarakat. Negara harus hadir membina, bukan menghakimi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri terkait polemik tersebut. (red)