GPM SWAHIRA LAPORKAN DUGAAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN JASA PELAYANAN NAKES DAN DANA COVID-19 RSUD NGUDI WALUYO WLINGI KE APARAT PENEGAK HUKUM

Berita Hari Ini

Blitar, 12 Juni 2026 – Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Swadaya Hidup Sejahtera (GPM Swahira) secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Kepolisian Resor Blitar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terkait dugaan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan (Jaspel) serta dugaan belum tersalurkannya dana pelayanan atau insentif tenaga kesehatan COVID-19 di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

Ketua GPM Swahira, Arif Fatikunnada, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan yang diterima dari sejumlah tenaga kesehatan yang merasa hak-haknya belum diterima sesuai ketentuan.

Dalam surat pengaduan tersebut, GPM Swahira mengungkapkan adanya dugaan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan selama kurang lebih lima bulan. Selain itu, terdapat dugaan dana pelayanan atau insentif tenaga kesehatan COVID-19 yang telah dicairkan pada tahun 2025 namun hingga kini belum diterima oleh tenaga kesehatan yang berhak.

Menurut GPM Swahira, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan tenaga kesehatan dan dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Atas dasar itu, GPM Swahira meminta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan jasa pelayanan tenaga kesehatan serta menelusuri status pencairan, penggunaan, dan penyaluran dana pelayanan atau insentif tenaga kesehatan COVID-19.

Permohonan tersebut juga didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28D UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta ketentuan perundang-undangan lainnya terkait pengelolaan keuangan daerah dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

GPM Swahira berharap seluruh proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga hak-hak tenaga kesehatan dapat dipenuhi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

RSUD Ngudi Waluyo Wlingi merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Blitar yang selama ini menjadi salah satu fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di wilayah Kabupaten Blitar. 

“Kami berharap ada klarifikasi, audit, dan pemeriksaan yang objektif sehingga hak tenaga kesehatan dapat terpenuhi serta tidak menimbulkan dampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Arif Fatikunnada.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.