Kediri, katarakyat.co.id – Diduga hamili siswi salah satu SMP di kota Kediri , Jawa Timur. Seorang pemuda pengangguran berinisial EK (23) asal Tiron Banyakan, kediri dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota 20 Januari 2024.
Untuk menindaklanjuti laporan kasus perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Penyidik Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Kota , memanggil korban berinisial DR (145 untuk diminta keterangannya.
Korban diminta keterangannya secara marathon oleh penyidik di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota , Korban ditanya tentang kronologi kasus persetubuhan yang dialaminya.
Orang Tua korban berinisial Agus (42) meminta unit PPA Polres Kediri Kota untuk segera menetapkan tersangka dan menahan di duga pelaku pemerkosaan terhadap putrinya yang saat ini sudah melahirkan di RS Melinda Kediri di usia kehamilan 8 bulan .

Saya berharap petugas memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, karena keluarga terkesan tidak ada itikad baik,” ujar Agus ortu korban.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin membenarkan telah menerima aduan ini dan pihaknya kini tengah melakukan penyidikan kasus tersebut dan mohon bersabar untuk terduga tersangka akan secepatnya akan kita amankan dan tetepan tersangka.
Terpisah ketua Sapma PP kota Kediri meminta Kasatreskrim polres Kediri untuk mempercepat kasus ini kwatir terduga pelaku melarikan diri dan sulit untuk di cari keberadaan dan juga saat ini 3 Maret 2025 korban barusan melahirkan di salahsatu rumah sakit swasta di kota Kediri.
Irvan
#Pemerkosaan #pelecehanseksual #polreskotakediri