Kediri – Selasa (09/06/2024) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kota Kediri yang berperan penting dalam penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali menjadi sorotan. PKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan, sehingga optimalisasi penerimaan dari sektor ini sangat diperlukan melalui peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Pada 27 Mei 2024, seorang wajib pajak berinisial K mengeluhkan pelayanan yang diterimanya di KB Samsat Kota Kediri. Sejak pagi, K telah menunggu proses pelayanan namun hanya mendapatkan arahan untuk menemui Kanit Regiden yang baru, Bapak Hendrato Basuki, melalui petugas bernama Aziz.
Saat K mencoba menemui KRI di Mako Lantas Kota Kediri, ia mendapati KRI sedang dalam rapat. Setelah menunggu hingga siang, K hanya menerima jawaban yang tidak memuaskan dan diarahkan untuk mengikuti prosedur yang dibuat oleh Aziz, yang posisinya dalam pemerintahan tidak jelas.
Meskipun K menjelaskan kepada KRI bahwa seharusnya keputusan dan kebijakan berada di tangan KRI, bukan pada Aziz, KRI tetap bersikukuh untuk tidak membantu tanpa mengikuti regulasi yang dibuat oleh Aziz. Hal ini menyebabkan K harus beralih ke calo untuk memproses dokumennya dengan biaya tambahan sebesar Rp450 ribu untuk sepeda motornya.
Situasi ini sangat disayangkan, karena seharusnya pelayanan di KB Samsat Kota Kediri fokus pada kepuasan wajib pajak dan mempermudah proses administrasi, bukan sebaliknya. K menduga adanya praktek pungutan liar yang lebih diprioritaskan oleh petugas, yang pada akhirnya merugikan wajib pajak.
Kasatlantas Kota Kediri yang dihubungi via WhatsApp tidak merespons terkait keluhan pungutan liar ini. K juga menyerukan kepada Kapolres Kota Kediri yang baru, Bram, untuk segera menertibkan praktek percaloan di KB Samsat Kota Kediri dan mengevaluasi petugas seperti Aziz yang diduga membuat aturan sendiri tanpa dasar yang jelas. K berharap agar instansi terkait dapat bertindak tegas untuk memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan kepuasan wajib pajak, dan menghilangkan praktek pungli yang merusak citra institusi.