DUGAAN DISKRIMINASI PELAYANAN RUMAH SAKIT: PASIEN BPJS VS PASIEN UMUM DISOROT

Kesehatan

JAWA TIMUR — Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyoroti meningkatnya aduan masyarakat terkait dugaan adanya perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dan pasien umum di sejumlah rumah sakit.

Dalam beberapa laporan yang diterima, muncul indikasi praktik pelayanan yang dinilai tidak adil dan berpotensi merugikan pasien, khususnya peserta BPJS Kesehatan.

“Jika ini benar terjadi, maka ini bukan sekadar keluhan, melainkan bentuk ketidakadilan dalam pelayanan kesehatan yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Bagus Romadon.

Temuan Lapangan
Berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk, terdapat beberapa dugaan praktik di lapangan, antara lain:

  • Pasien diarahkan membeli obat di luar dengan alasan mempercepat kesembuhan
  • Dugaan penggiringan pasien keluar dari sistem BPJS
  • Permintaan pembayaran di awal sebelum ada kejelasan dari BPJS
  • Ketersediaan kamar yang berbeda antara pasien BPJS dan pasien umum
  • Pembatasan hari rawat inap bagi pasien BPJS

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketimpangan pelayanan kesehatan yang seharusnya bersifat adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

Desakan dan Tindak Lanjut
Rekan Indonesia Jawa Timur mendesak pihak terkait, termasuk manajemen rumah sakit dan penyelenggara jaminan kesehatan, untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menemukan praktik serupa.

Saluran Pengaduan
Rekan Indonesia Jawa Timur membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline:
📞 0821-5800-0699

Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya pengawasan dan advokasi pelayanan kesehatan yang adil dan transparan.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.