KEDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri telah menyetujui perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Kota Kediri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Keputusan ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kediri pada Selasa (7/1/2025).
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, berlangsung di Gedung DPRD dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi, seperti PAN, PDI, Golkar, Hanura, NasDem, PKB, PKS, dan Demokrat.
Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, menegaskan bahwa perubahan status ini bertujuan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel.
“Ini adalah langkah penting dalam pemerataan pembangunan yang berkeadilan melalui sektor keuangan yang lebih kokoh,” ujar Bagus.
Bagus juga menekankan peran Perseroda BPR dalam mendukung sektor ekonomi mikro, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kami berharap layanan Perseroda ini dapat mempermudah akses permodalan bagi pelaku UMKM untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Direktur Perseroda BPR Bank Kota Kediri, Poppy Setyaningrum, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan perusahaan ini secara profesional.
“Kami akan memastikan pengelolaan yang berbasis prinsip profesionalisme, sesuai arahan sidang paripurna. Masukan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti demi meningkatkan layanan kepada masyarakat,” ungkap Poppy. Dengan status baru sebagai Perseroda, BPR Bank Kota Kediri diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi mikro yang lebih tangguh di Kota Kediri. Pemerintah Kota Kediri juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan memanfaatkan layanan perbankan ini demi mendorong kesejahteraan bersama.