
Kediri, Katarakyat.co.id – Ruang rapat Bakesbangpol Kota Kediri menjadi saksi lahirnya satu langkah penting menuju kota kediri toleransi dan kepastian hukum dalam pendirian rumah ibadah. Dalam audiensi yang digelar Bakesbangpol Kota Kediri, Rekan Indonesia Jatim bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri, Dinas PUPR Kota Kediri, Kabag Kesra Kota Kedidj, Lurah Mojoroto, Kemenag Kota Kediri , hingga Dinas Perizinan Kota Kediri , tuntutan utama yang mengemuka adalah perlunya Kota Kediri memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pendirian rumah ibadah yang jelas dan regulasi jelas pada Rabu (06/08/2025).
Audiensi ini bukan sekadar respon atas polemik pendirian Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Mojoroto yang sempat terhambat akibat penolakan sebagian warga. Lebih jauh, forum ini menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme perizinan agar tidak terjadi lagi kebingungan administratif maupun sosia di kemudian hari.
Bagus Romadon, Ketua Rekan Indonesia Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang memperjuangkan satu kelompok atau kasus tertentu, namun menuntut kepastian yang setara bagi semua umat beragama.“
Saya tidak membahas soal penolakan warga. Yang kami dorong adalah kejelasan SOP-nya. Kalau aturannya jelas, semua bisa tahu harus lewat mana, berapa lama prosesnya dan tidak terjadi carut-marut seperti yang sering terjadi,” tegas Bagus.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang transparan akan meminimalisir potensi gesekan di masyarakat.“
Jangan sampai akses terhadap hak beribadah dibatasi hanya karena tumpang tindih aturan atau ketidaktahuan prosedur dan ada penolakan sepihak oleh sebagaian warga, Ini soal hak warga negara,” lanjutnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua FKUB Kota Kediri Drs. H. Moch. Salim, M.Pd merespons positif dan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyusunan SOP pendirian rumah ibadah dalam waktu maksimal 45 hari kalender.“
Kami siap menyusun dan menyelesaikan SOP pendirian rumah ibadah dalam waktu 45 hari ke depan. Ini bukan hari kerja, tapi hari kalender. Kami anggap ini sebagai kebutuhan mendesak demi kenyamanan bersama,” ujar Salim.
Audiensi ini menjadi momentum penting untuk menata ulang komitmen pemerintah dan masyarakat Kota Kediri terhadap prinsip toleransi dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Harapannya, SOP ini kelak bisa menjadi rujukan yang adil, inklusif, dan tidak menimbulkan multiinterpretasi. Tim Redaksi
#ToleransiBeragama#KotaKediriMapan#KementrianagamaRI#FKUB