
Kediri, katarakayat.co.id — Upaya menyuarakan aspirasi demi keadilan bagi para siswa justru mendapat hadangan. Aksi damai yang digelar oleh organisasi Rekan Indonesia Jatim di depan SMAN 1 Mojo pada Kamis (07/08/2025), mendapat penghalangan dari aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Mojo, yang dinilai antikritik.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan kewajiban pembayaran uang komite yang dinilai membebani siswa dan wali murid. Massa aksi telah menyatakan komitmennya untuk menyampaikan pendapat secara damai dan tertib, sesuai dengan aturan yang berlaku.”Dasarnya jelas. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Selama tidak mengganggu proses belajar dan dilakukan dengan tertib, aksi damai di sekolah adalah sah dan diperbolehkan,” tegas Bagus Romadon, Ketua Rekan Indonesia Jatim, saat ditemui di lokasi aksi.
Sayangnya, pihak kepolisian justru membatasi ruang gerak massa aksi. Rekan Indonesia Jatim menilai tindakan tersebut mencederai prinsip demokrasi dan bertentangan dengan semangat penegakan hak-hak sipil di lingkungan pendidikan dan akan kita laporkan resmi ke propam polda jatim “Kami tidak sedang membuat keributan.
Kami memperjuangkan hak siswa yang dilanggar. Justru tindakan penghalangan inilah yang kontraproduktif terhadap semangat keterbukaan dan transparansi di lembaga pendidikan,” lanjut Bagus.
Aksi ini mendapat simpati dari sejumlah orang tua murid dan masyarakat sekitar yang turut menyuarakan pentingnya transparansi dan penghapusan segala bentuk pungli di sekolah. Rekan Indonesia Jatim menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada tanggapan dan perbaikan nyata dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait.
#Porlibersamamasyarakat #propampoldajatim