Diduga Bayar Puluhan Juta, Truk Tangki Solar Subsidi Lepas dari Penanganan Aparat – Publik Soroti Kinerja Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG – Dugaan praktik “pengondisian” dalam penanganan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung. Sebuah truk tangki diduga bermuatan sekitar 8.000 liter solar subsidi berlogo PT Agung Pratama Energi disebut sempat diamankan aparat, namun kemudian dilepas setelah diduga terjadi transaksi uang puluhan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, kendaraan tersebut sebelumnya menjadi perhatian warga karena diduga mengangkut BBM subsidi secara ilegal. Truk tangki itu sempat berada dalam penanganan aparat sebelum akhirnya kembali melanjutkan perjalanan.
Namun tidak lama berselang, muncul dugaan bahwa kendaraan tersebut dilepas setelah terjadi pembayaran sejumlah uang yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut mengaku kecewa dan mempertanyakan transparansi penanganan kasus yang berkaitan dengan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.“Ini solar subsidi untuk rakyat kecil. Kalau benar dilepas karena ada uang puluhan juta, tentu sangat menyakitkan bagi masyarakat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Beberapa awak media yang berada di lokasi juga mengaku mendengar adanya dugaan permintaan sejumlah uang sebelum kendaraan tersebut akhirnya keluar dan melanjutkan perjalanan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas mafia BBM subsidi, khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya pihak lain yang berada di lokasi saat proses tersebut berlangsung, termasuk oknum dari organisasi tertentu yang disebut-sebut ikut menyaksikan situasi tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat, maka dapat pula dikaitkan dengan:
Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana penjara.
Serta UU Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat unsur penerimaan uang untuk menghentikan proses hukum.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tulungagung terkait dugaan pengondisian dan pelepasan truk tangki bermuatan solar subsidi tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan penindakan tegas apabila benar terjadi pelanggaran hukum.
Pasalnya, praktik penyalahgunaan solar subsidi dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada BBM bersubsidi.
