Di Duga Luput Dari Pantauan APH Setempat Pelanggaran 303 Berjalan lancar

Kediri,katarakyat,co.id.- Ramadhan, bulan kesembilan dalam kalender Hijriyah, bukanlah sekadar penanda waktu dalam tahun Islam. Ia merupakan tonggak spiritual yang ditunggu-tunggu oleh seluruh umat Muslim di dunia. Lebih dari sekadar bulan puasa, Ramadhan adalah periode transformatif, sebuah kesempatan emas untuk membersihkan jiwa, memperkuat ikatan dengan Sang Pencipta, dan meraih ampunan serta rahmat-Nya yang tak terhingga. Bulan ini menandai turunnya Al-Qur’an, kitab suci umat Islam, yang menjadi pedoman hidup dan sumber hidayah bagi seluruh umat manusia.

Namun pada kenyataanya di kabupaten Kediri perjudian masih juga masiv dan sangat terkoordiner dengan rapi demi melabuhi awak media , tentunya semua di balik perjudian ini pasti ada dalangnya atau yang mengendalikan.
Misalnya pada data kami awak media sedang berinvestigasi terjun kelapangan untuk mencari data di kab kediri ,desa kampung baru kec kepung, desa manggis kec ngancar , desa jarak kec Plosoklaten
Gurah wonojoyo hingga berita ini di terbitkan

Salah satu warga kab kediri yang pernah yang pernah terlibat di dunia perjudian sambung ayam yang ber ini sial PD(39) menerangkan ” Mas Percuma melaporkan atau dumas perjudian di kediri mas karena sudah ada yang mengatur dan sudah memberi pihak APH Pelicin jadi di situ percuma mas pasti bocor dan tidak ada tindakan penangkapan pasti tiap dapat dumas atau pemberitaan cuma berpindah tempat ucapnya”,

Pimpinan Redaksi Menyoroti Dengan keterangan diatas disinilah hukum menjadi lemah dan seolah tindakan hukum tidak dijalankan, sampai sampai di bulan puasa pun tetap beraktivitas berjudi sudah jelas judi dilarang norma Agam dan Undang Undang

Dalam Islam
Judi dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kesederhanaan, dan keberkahan rezeki.
Judi dilarang karena dapat merusak sosial, seperti perpecahan keluarga dan kehilangan nilai-nilai moral.
Judi dilarang karena dapat membuat seseorang lalai beribadah kepada Allah SWT.
Judi dilarang karena dapat merugikan banyak pihak dan menyulut api permusuhan antar sesama.
Judi dilarang karena dapat membuat pelakunya terjerumus dalam mengonsumsi barang haram.
Judi dilarang karena Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90-91 secara tegas mengharamkan judi.
Judi dilarang karena dikaitkan dengan perbuatan setan.

Menurut Undang Undang
Judi sabung ayam dan judi dadu adalah perjudian yang dilarang dan diancam dengan hukuman berat, sesuai dengan Pasal 303 KUHP.
Pasal 303 KUHP
Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian, termasuk sabung ayam
Pelaku perjudian yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta
Pelaku perjudian yang turut serta dalam perusahaan perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta
Hukum sabung ayam
Sabung ayam telah dilarang berdasarkan hukum pidana sejak tahun 1871
Dalam Islam, sabung ayam adalah haram karena menyakiti dan menyiksa hewan yang tidak ada manfaatnya
Sabung ayam merupakan permainan yang dilakukan hanya untuk kesenangan semata
Peraturan perjudian lainnya
Selain Pasal 303 KUHP, pengaturan perjudian juga dapat ditemukan dalam pasal 30 KUHP dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian

Kami mohon kepada bapak kapolda, Bapak Kapolres Kediri Untuk bertindak dengan tegas pelaku harus di tangkap agar punya rasa jera, apalagi di bulan puasa ini agar menjadi aman tentram dalam menjalankan ibadah puasa ini.
Bersambung

Team

Share this