Kediri, katarakyat.co.id — Rangkaian aksi menuntut penegakan aturan anti–pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan negeri berlanjut. Kali ini, giliran SMA 1 menjadi titik awal sebelum massa bergerak ke Cabang Dinas Pendidikan Kediri. Aksi ini disebut sebagai gelombang ketiga dari seri unjuk rasa yang sebelumnya menyasar sekolah-sekolah lain di bawah kewenangan Cabang Dinas.
Inti tuntutan tetap sama dan tunggal: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri diminta segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang tegas melarang segala bentuk pungli di satuan pendidikan. Aktivis menilai, tanpa payung kebijakan yang jelas dan disosialisasikan secara menyeluruh, praktik pungutan rawan berulang dengan berbagai dalih.
“Tuntutan kami sederhana: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri menerbitkan SE tegas melarang segala bentuk pungli di sekolah. Ini bukan hal rumit, tapi penting agar ada kepastian, standar, dan pengawasan yang jelas,” ujar Bagus Romadon, Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur.

Menurut penyelenggara aksi, SE tersebut diharapkan memuat larangan praktik pungutan yang membebani siswa/orang tua, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta konsekuensi sanksi bagi pelanggaran. Mereka menegaskan, kebijakan preventif dan transparan lebih efektif ketimbang penanganan kasus per kasus yang memakan waktu dan menimbulkan keresahan.
Usai menyuarakan aspirasi di SMA 1, massa berencana melanjutkan langkah ke kantor Cabang Dinas Pendidikan Kediri untuk menyerahkan pernyataan sikap dan meminta jadwal tindak lanjut resmi. Mereka mengingatkan, jika penerbitan SE terus tertunda, rangkaian aksi akan diperluas ke lebih banyak sekolah di bawah cabang dinas.
“Kalau hal sesederhana SE larangan pungli saja sulit dikeluarkan, kami tidak punya pilihan selain terus turun ke lapangan—menyasar seluruh sekolah di bawah Cabang Dinas Pendidikan Kediri. Sebulan, setahun, bahkan seterusnya kalau perlu, sampai ada komitmen tertulis dan pelaksanaan nyata,” tegas Bagus Romadon.
Koalisi menambahkan, rangkaian aksi ini bertujuan memastikan hak-hak siswa terlindungi, relasi sekolah dan orang tua tetap sehat, serta penggunaan dana pendidikan berlangsung transparan. Mereka mengajak seluruh pihak, termasuk komite sekolah dan pengawas, untuk mendukung upaya perbaikan tata kelola melalui kebijakan yang jelas, terukur, dan berpihak pada kepentingan peserta didik. (red)