Dana Kapitasi BPJS ± Rp30 Miliar Dipertanyakan, Rekan Indonesia Jatim Desak Bupati Tulungagung Perketat Pengawasan

Berita Hari Ini

Tulungagung, Jawa Timur — Penggunaan anggaran kesehatan di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan. Dana kapitasi dari BPJS Kesehatan yang diterima seluruh Puskesmas diperkirakan mencapai ± Rp30 miliar per tahun, namun transparansi dan dampaknya terhadap pelayanan publik dinilai masih perlu dipertanyakan.

Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa besarnya anggaran tersebut harus diimbangi dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah, khususnya Bupati Tulungagung.

“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai ada celah penyelewengan anggaran, karena dana yang dikelola bukan kecil dan itu menyangkut hak pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Tidak hanya dana kapitasi dari BPJS, Puskesmas di Tulungagung juga diketahui menerima tambahan anggaran dari APBD Kabupaten Tulungagung, sehingga total dana yang dikelola menjadi jauh lebih besar.

Hal ini, menurut Rekan Indonesia Jawa Timur, semakin memperkuat urgensi pengawasan dan transparansi penggunaan anggaran di tingkat fasilitas kesehatan.

⚖️ Dasar Hukum Pengelolaan Dana
Penggunaan dana kapitasi BPJS Kesehatan diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
– Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
– Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
– Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021

Regulasi tersebut menegaskan bahwa dana kapitasi wajib digunakan untuk:
– Jasa pelayanan tenaga kesehatan
– Operasional pelayanan (obat, alat kesehatan, kegiatan promotif dan preventif)

Dengan total anggaran puluhan miliar rupiah setiap tahun, Rekan Indonesia Jawa Timur mempertanyakan:
– Apakah pelayanan Puskesmas sudah maksimal?
– Mengapa masih ada keluhan obat kosong?
– Mengapa masyarakat masih dipersulit dalam pelayanan?

“Jika pelayanan masih buruk, maka wajar publik mempertanyakan ke mana sebenarnya anggaran tersebut digunakan,” lanjut Bagus Romadon.

Rekan Indonesia Jawa Timur secara tegas meminta Bupati Tulungagung untuk:
– Melakukan audit dan pengawasan menyeluruh
– Menjamin transparansi penggunaan anggaran
– Menindak tegas jika ditemukan dugaan penyimpangan

Organisasi ini juga menyatakan siap melakukan pengawasan langsung di lapangan dan akan melaporkan jika ditemukan indikasi penyelewengan anggaran.

Dana kesehatan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan hak masyarakat yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Jika pengelolaan anggaran tidak berdampak pada peningkatan pelayanan, maka yang harus dievaluasi bukan hanya sistemnya, tetapi juga pihak yang mengelolanya.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.