BUPATI TULUNGAGUNG ABAIKAN PERINTAH PRESIDEN -REKAN INDONESIA JATIM SOROTI JAMINAN KESEHATAN RAKYAT

Tulungagung, Jawa Timur — Polemik jaminan sosial kesehatan di Kabupaten Tulungagung memanas. Ketua REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, secara tegas menyoroti dugaan belum optimalnya pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berimplikasi pada hak dasar masyarakat.
Sorotan ini menguat setelah adanya kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur terkait percepatan Universal Health Coverage (UHC). Namun, implementasi di tingkat daerah dinilai belum berjalan maksimal.
⚠️ UHC 98% JADI TANDA TANYA
Target nasional menegaskan bahwa minimal 98% penduduk harus terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Namun kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya masyarakat yang belum tercover layanan kesehatan secara menyeluruh.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah kebijakan negara benar-benar dijalankan di Tulungagung?
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi jika dibiarkan bisa menjadi dugaan pengabaian terhadap kebijakan negara. Hak kesehatan rakyat tidak boleh dikompromikan,”
— Bagus Romadon, Ketua REKAN Indonesia Jawa Timur
🚨 FAKTA KRITIS DI LAPANGAN
Target UHC 98% belum sepenuhnya tercapai
- Masih ada warga belum terdaftar sebagai peserta aktif JKN
- Pelayanan kesehatan belum merata
- Optimalisasi program JKN dinilai belum maksimal
⚖️ DASAR HUKUM KUAT
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 (RPJMN)
- Surat Edaran Gubernur Jawa Timur (Percepatan UHC)
- UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
❗ PESAN KERAS UNTUK PEMDA
REKAN Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap mandat negara, terlebih dalam sektor kesehatan yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
Rakyat butuh layanan kesehatan, bukan alasan.
Jika program JKN tidak dijalankan optimal, maka yang menjadi korban adalah masyarakat kecil.