Aliansi Kediri Bangkit Rencanakan Aksi Damai 18–21 Agustus, Soroti Dugaan Pungutan Komite Sekolah

KEDIRI — Aliansi Kediri Bangkit (AKB) berencana menggelar aksi demonstrasi damai secara marathon pada 18 hingga 21 Agustus 2026 mendatang. Aksi ini digelar sebagai bentuk dorongan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengevaluasi mekanisme penggalangan dana komite sekolah di tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri.
Berdasarkan keterangan resmi AKB, aksi tersebut dipicu belum adanya tanggapan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait surat permohonan pembinaan, pengawasan, dan klarifikasi yang telah dilayangkan sebelumnya.
Rangkaian Rencana Aksi
Koordinator Aliansi Kediri Bangkit, Bagus Romadon, menyampaikan bahwa aksi akan difokuskan di sejumlah instansi pemerintahan dan aparat penegak hukum di Jawa Timur, dengan jadwal sebagai berikut:
18 Agustus 2026: Kantor Gubernur Jawa Timur
19 Agustus 2026: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
20 Agustus 2026: Polda Jawa Timur
21 Agustus 2026: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Soroti Dugaan Komersialisasi di Sekolah Negeri
Bagus Romadon menjelaskan, fokus utama aksi ini adalah menyoroti indikasi praktik penggalangan dana komite sekolah yang dinilai memberatkan orang tua murid. Beberapa sekolah yang disoroti antara lain SMKN 1 Kota Kediri dan SMKN 1 Ngasem Kediri, serta sekolah-sekolah lain di Jawa Timur yang mendistribusikan surat pernyataan kesanggupan membayar.
Menurutnya, penggunaan surat pernyataan semacam itu berpotensi mengubah sifat sumbangan sukarela menjadi kewajiban terselubung yang menekan mental para orang tua/wali murid.
”Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penggalangan dana komite sekolah. Kami berharap tidak ada lagi praktik yang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa orang tua wajib membayar sumbangan. Dunia pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Bagus dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
AKB menegaskan, penggalangan dana oleh komite sekolah seharusnya mengacu pada regulasi yang berlaku—yaitu bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominal maupun batas waktunya, serta tidak boleh dijadikan syarat untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Empat Tuntutan Utama
Dalam aksi mendatang, AKB memaparkan empat poin tuntutan utama:
1. Tindak Lanjut Permohonan: Mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera merespons surat pembinaan dan klarifikasi yang telah dikirimkan.
2. Audit dan Evaluasi: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mekanisme penggalangan dana komite di SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Jawa Timur.
3. Pemeriksaan Khusus: Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik pungutan di SMKN 1 Kota Kediri, SMKN 1 Ngasem Kediri, dan sekolah terindikasi lainnya.
4. Penegakan Sanksi: Memberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum jika ditemukan pelanggaran dari hasil pemeriksaan.
Pihak AKB menjamin seluruh rangkaian aksi akan berlangsung tertib dan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berusaha menghimpun konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Pihak Manajemen SMKN 1 Kota Kediri, serta SMKN 1 Ngasem Kediri terkait tuduhan dan rencana aksi yang dilayangkan oleh Aliansi Kediri Bangkit.