Aliansi Kediri Bangkit Mendesak Penyelenggara Jalan Tol Memberikan Klarifikasi Resmi Terkait Aset Pemkot dan Lahan LP2B yang Terdampak Proyek Tol

Kediri, katarakyat.co.id – Aliansi Kediri Bangkit (AKB) mendesak penyelenggara proyek Jalan Tol Kediri–Tulungagung untuk segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status aset Pemerintah Kota Kediri, khususnya lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdampak pembangunan jalan tol.
Koordinator Aliansi Kediri Bangkit, Bagus Romadon, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi yang menyatakan bahwa proses pembayaran ganti rugi terhadap seluruh bidang LP2B milik Pemerintah Kota Kediri telah selesai dilaksanakan. Karena itu, menurutnya, diperlukan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta penyelenggara jalan tol memberikan klarifikasi resmi mengenai status aset Pemerintah Kota Kediri, khususnya lahan LP2B yang terdampak proyek jalan tol. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan aset negara dan daerah,” ujar Bagus Romadon.
Berdasarkan informasi yang tersedia untuk publik, terdapat 21 bidang LP2B dengan luas sekitar 9 hektare yang terdampak proyek jalan tol. Pemerintah Kota Kediri juga telah menyampaikan bahwa lahan pengganti LP2B harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban penyediaan lahan pengganti sesuai regulasi yang berlaku.
Selain lahan LP2B, sejumlah aset Pemerintah Kota Kediri juga diketahui terdampak proyek, antara lain Kantor DPRD Kota Kediri, Kantor DLHKP, Kantor PMI, Kantor KPU, TPA, serta beberapa fasilitas pendidikan.
Aliansi Kediri Bangkit menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pengadaan tanah dan pengelolaan aset daerah yang terdampak proyek strategis nasional.
AKB menyampaikan beberapa tuntutan:
- Penyelenggara jalan tol memberikan klarifikasi resmi mengenai status aset Pemkot Kediri dan lahan LP2B yang terdampak.
- Menyampaikan secara terbuka perkembangan proses pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjelaskan mekanisme penyediaan lahan pengganti LP2B sesuai regulasi yang berlaku.
- Memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
“Kami mendukung pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, pembangunan juga harus berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” tutup Bagus Romadon.
Bagus Romadon
Koordinator Aliansi Kediri Bangkit (AKB)
(red)