Rekan Indonesia Jatim Rencanakan Aksi Damai di BNN Kota Kediri Terkait Dugaan Permintaan Uang

Kediri, katarakyat.co.id — Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Jawa Timur berencana menggelar aksi damai di Kantor BNN Kota Kediri untuk meminta klarifikasi terkait dugaan permintaan sejumlah uang dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.
Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyampaikan bahwa aksi ini dilatarbelakangi laporan dari keluarga terduga pengguna narkotika yang menyebut adanya permintaan sejumlah uang agar perkara tidak diproses secara pidana dan diarahkan ke proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk rehabilitasi.
Menurut informasi yang diterima, terdapat tiga orang yang sebelumnya diamankan, namun kemudian muncul dugaan adanya permintaan uang dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Oleh karena itu kami meminta klarifikasi terbuka dari BNN Kota Kediri agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Bagus Romadon.
Rekan Indonesia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan aksi damai dan konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang.
Dasar Hukum
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan akuntabel dari badan publik.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
yang mengatur bahwa penanganan penyalah guna narkotika harus melalui prosedur hukum yang jelas, termasuk asesmen terpadu untuk menentukan rehabilitasi atau proses hukum.
Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT)
yang menegaskan bahwa proses asesmen harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pungutan liar.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang menegaskan bahwa meminta atau menerima sesuatu oleh pejabat dalam proses penanganan perkara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.
Tujuan Aksi Damai
Meminta klarifikasi resmi dari BNN Kota Kediri terkait penanganan tiga orang yang diamankan.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika.
Menjaga integritas lembaga pemberantasan narkotika agar tetap dipercaya oleh masyarakat.
Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk melemahkan pemberantasan narkotika, melainkan mendorong penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Kami mendukung penuh pemberantasan narkotika. Namun apabila ada dugaan penyimpangan, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Bagus Romadon. (red)
