REKAN Indonesia Jatim Desak Pemkab dan DPRD Tulungagung Realisasikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Miskin

Berita Hari Ini

Tulungagung, katarakyat.co.id – Komitmen pemenuhan hak dasar layanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Tulungagung memasuki tahap krusial. Audiensi antara REKAN Indonesia Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tulungagung menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis yang diharapkan menjadi solusi nyata di lapangan.
Ketua REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa akses layanan kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara.
“Kesehatan adalah hak, bukan privilese. Tidak boleh ada warga miskin yang ditolak berobat hanya karena tidak mampu membayar,” tegasnya.

Tiga Kesepakatan Strategis

Dalam audiensi tersebut, disepakati tiga langkah utama sebagai upaya percepatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin:

1. Layanan Kesehatan Gratis Melalui SKTM
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyepakati pemberian layanan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu melalui skema Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pelayanan ini akan diverifikasi melalui fasilitas kesehatan rujukan seperti RSUD dr. Iskak Tulungagung dan RSUD dr. Karneni.
Kebijakan ini menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.

2. Penyusunan Regulasi Jaminan Kesehatan Daerah
Pemkab Tulungagung berkomitmen menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Regulasi ini ditargetkan rampung dalam waktu maksimal tiga bulan dan akan menjadi dasar pembiayaan layanan kesehatan melalui APBD.

3. Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Bertahap
Pemerintah daerah juga berkomitmen mendorong penerapan Universal Health Coverage (UHC) secara bertahap, guna memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.

Berbasis Regulasi Nasional

Upaya ini selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

  • UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
  • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

Masalah Lapangan Masih Jadi Sorotan

REKAN Indonesia Jawa Timur juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih terjadi di lapangan, antara lain:

  • Masih banyak warga miskin belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI
  • Terjadinya penolakan atau keterlambatan layanan akibat status kepesertaan
  • Mekanisme pembiayaan yang belum terintegrasi
  • Belum adanya regulasi daerah yang kuat sebagai payung hukum

Pengawalan Hingga Implementasi

REKAN Indonesia menegaskan akan terus mengawal implementasi hasil audiensi agar tidak berhenti pada tataran wacana.

“Kami akan terus kawal hingga tidak ada lagi warga miskin yang kesulitan berobat. Negara harus hadir, dan pemerintah daerah wajib memastikan itu terjadi,” ujar Bagus.

Menuju Layanan Kesehatan yang Lebih Adil

Audiensi ini menjadi momentum penting dalam mendorong terwujudnya sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan inklusif di Kabupaten Tulungagung.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam mengeksekusi komitmen yang telah disepakati.

REKAN Indonesia menegaskan bahwa akses kesehatan gratis bagi warga miskin bukan sekadar wacana, melainkan keharusan yang harus segera diwujudkan. (red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.