Kediri – Isu pungutan liar (pungli) dan buruknya pelayanan di Kantor Pelayanan Samsat Kota Kediri kembali mencuat. Masyarakat mengeluhkan praktik pungli yang sering terjadi, serta pelayanan yang tidak memadai di kantor tersebut.
Dalam pantauan media, banyak ditemukan pungli yang dikenal dengan istilah “KODE” dengan nominal yang cukup besar, terutama jika dokumen kendaraan tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas (KTP). Sumber menyebutkan bahwa jika dokumen kendaraan tidak disertai KTP yang sesuai dengan nama pada STNK, biaya tambahan KODE sebesar Rp450 ribu dikenakan untuk sepeda motor, sementara untuk mobil bisa mencapai Rp750 ribu atau lebih.
Kepala Polres Kediri Kota diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini untuk memastikan slogan PRESISI dapat dirasakan masyarakat. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa wajib pajak sering diarahkan untuk menggunakan jasa calo atau biro jasa yang beroperasi di kantor tersebut, yang pada akhirnya membebani mereka dengan biaya tambahan.
Bagus Romadon, aktivis dari Sapma Pemuda Pancasila Kota Kediri, mengungkapkan bahwa tindakan tegas dari Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji S.H,S.IK, M.Si, sangat diperlukan untuk membersihkan praktek pungli di Samsat. Bagus menyoroti peran seorang oknum bernama Aziz yang dianggap tidak memiliki kewenangan sah namun turut campur dalam pelayanan, menambah ketidakjelasan aturan di Samsat Kediri Kota.
Aktivis juga mengancam akan menggelar aksi damai besar-besaran jika praktek pungli berbentuk KODE ini dibiarkan. Mereka menekankan pentingnya menjaga Kota Kediri dari praktek pungli yang merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah. Aktivitas pungli ini tidak hanya menyulitkan wajib pajak, tetapi juga berdampak pada kesulitan dalam klaim Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk memastikan pelayanan yang bebas dari pungli dan mematuhi standar prosedural yang jelas demi kepentingan masyarakat.