LSM Kediri Desak BPN Kabupaten/Kota Tuntaskan Persoalan Pemecahan Sertifikat Tanah (PTSL)

Kediri – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kediri Raya, yang mencakup Kota dan Kabupaten Kediri, tampaknya mengalami sejumlah masalah yang menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Pada Rabu (19/6/2024), berbagai elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat, termasuk Saroja, PMDH Pojok Berkembang, Sapma PP, Komite Rakyat Reformasi dan Demokrasi (KR2D), Gerakan Cinta Negeri (GCN), GPM Swahira, Rekan Indonesia Jatim, dan GMBI Kediri, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota/Kabupaten Kediri. Mereka menuntut kejelasan terkait biaya PTSL yang dinilai tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Para LSM menyampaikan keluhan tentang biaya PTSL yang dikenakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) di beberapa desa, yang sering kali lebih tinggi dari ketentuan SKB sebesar Rp150 ribu per bidang tanah.

Kasubag TU ATR/BPN Kabupaten Kediri, Suharno, menjelaskan bahwa BPN hanya bertanggung jawab sebagai tempat pendaftaran program dan tidak mengatur biaya yang dikenakan oleh pokmas. “Kami sudah sesuai prosedur dan telah mensosialisasikan program ini sebelum pelaksanaan. Pelaksanaan dan pengelolaan biaya dilakukan oleh masing-masing desa melalui pokmas,” jelas Suharno.

Menurut data BPN, jumlah pendaftaran sertifikat PTSL di Kabupaten Kediri mencapai 56.300 bidang, dengan 28.000 bidang telah memasuki tahap sertifikasi dan 38.000 berkas telah masuk. Suharno menekankan bahwa penyelesaian program ini sangat bergantung pada sinergi antara masyarakat dan pihak terkait.

Salah satu perwakilan LSM yang dikonfirmasi wartawan mengajukan protes, mengatakan, “Kami mendapati biaya yang dikenakan pokmas sering kali tidak sesuai dengan SKB, bahkan mencapai Rp600 ribu per bidang. Hal ini sangat memberatkan masyarakat dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.”

Dengan laporan ini, diharapkan ada tindakan tegas untuk memastikan bahwa biaya PTSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share this