Surabaya – Anggota Polres Jombang, Briptu RDW (27), yang diduga dibakar oleh istrinya, Briptu FN (28), yang juga anggota Polwan Polres Mojokerto, dilaporkan meninggal dunia pada pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6/2024). Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri. Jenazah Briptu RDW akan dimakamkan di Jombang, tempat asalnya.
Briptu FN, yang diduga sebagai pelaku pembakaran, sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut. “Untuk dugaan pelaku sudah kami limpahkan ke Ditres Krimum untuk penanganannya. Siang tadi masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lainnya,” kata Marunduri.
Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, Sulaiman Rosyid, juga mengonfirmasi kabar duka tersebut. Menurut Sulaiman, kondisi Briptu RDW yang mengalami luka bakar 96 persen di sekujur tubuhnya tidak memungkinkan untuk dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya. “Rencana mau ke sana [RSUD dr Soetomo] tapi kondisinya tidak memungkinkan untuk transportasi karena butuh perawatan khusus sehingga risikonya sangat besar,” ujar Sulaiman.
Briptu FN diduga membakar suaminya karena masalah gaji. Kejadian bermula ketika Briptu FN mengecek ATM milik suaminya dan mendapati bahwa gaji ke-13 yang seharusnya senilai Rp2.800.000 tersisa Rp800.000. Cekcok pun terjadi di garasi rumah mereka di Asrama Polisi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Dalam pertengkaran tersebut, Briptu FN memborgol tangan suaminya ke tangga lipat di garasi, menyiramkan bensin ke tubuh Briptu RDW, dan menyalakan api dengan korek yang menyambar tubuh korban. Briptu RDW yang terbakar sekujur tubuhnya sempat berteriak meminta pertolongan