Program Donasi JKN BPJS Kesehatan Gresik Dipuji, Rekan Indonesia Jatim: Gagasan Luar Biasa yang Harus Menular

Berita Hari Ini

Gresik, katarakyat.co.id – Langkah BPJS Kesehatan Cabang Gresik mendorong Program Donasi JKN mendapat apresiasi dari KPW Rekan Indonesia Jawa Timur.

Program yang membuka ruang kolaborasi bagi badan usaha dan perusahaan untuk membantu masyarakat memperoleh perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai sebagai gagasan yang layak diperluas ke seluruh wilayah Jawa Timur.

Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menilai program tersebut merupakan bentuk nyata semangat gotong royong untuk memperluas akses perlindungan kesehatan masyarakat.

«“Kami mengapresiasi BPJS Kesehatan Gresik. Ini gagasan luar biasa yang harus menular ke daerah lain. Kami mendorong seluruh Kepala Cabang BPJS Kesehatan se-Jawa Timur untuk menjalankan dan mengembangkan program serupa,” kata Bagus.»

Menurut Bagus, persoalan kepesertaan JKN tidak hanya menyangkut masyarakat miskin ekstrem yang menjadi sasaran program pemerintah. Masih terdapat kelompok masyarakat rentan yang secara ekonomi tidak selalu masuk kategori penerima bantuan pemerintah, tetapi tetap menghadapi kesulitan memperoleh perlindungan kesehatan.

Di lapangan, masih ditemukan warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Di sisi lain, sebagian peserta mandiri juga menghadapi kendala membayar iuran sehingga status kepesertaannya menjadi tidak aktif.

“Kondisi seperti ini membutuhkan kolaborasi. Negara tentu memiliki program perlindungan sosial, tetapi masyarakat dan dunia usaha juga dapat mengambil peran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

PERUSAHAAN DIMINTA TURUN TANGAN

Rekan Indonesia secara khusus mendorong badan usaha dan perusahaan untuk memperhatikan kondisi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional mereka.

Perusahaan dapat mengambil bagian melalui CSR maupun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), antara lain dengan mendukung masyarakat yang membutuhkan agar memperoleh perlindungan JKN atau membantu pembayaran iuran sesuai mekanisme resmi dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak perusahaan untuk melihat kondisi masyarakat di sekitar perusahaan. Jangan sampai ada warga yang sakit tetapi belum memiliki perlindungan jaminan kesehatan atau terkendala karena iuran,” kata Bagus.

Menurutnya, kepedulian perusahaan tidak harus selalu diwujudkan dalam kegiatan seremonial.

Dukungan terhadap perlindungan kesehatan masyarakat justru dapat menjadi bentuk kontribusi sosial yang manfaatnya langsung dirasakan dan memiliki dampak jangka panjang.

«“CSR jangan hanya seremonial. Kalau ada masyarakat sekitar perusahaan yang membutuhkan perlindungan kesehatan, ini bisa menjadi salah satu bentuk kepedulian yang manfaatnya langsung dirasakan,” tegasnya.»

ADA LANDASAN HUKUM

Dorongan agar dunia usaha turut mengambil bagian dalam pembangunan sosial memiliki pijakan dalam sejumlah regulasi.

UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur kewajiban penanam modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Sementara UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 47 Tahun 2012.

Adapun penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional memiliki dasar hukum antara lain UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Rekan Indonesia menegaskan bahwa dukungan perusahaan terhadap masyarakat dalam program JKN harus dilakukan melalui mekanisme yang resmi, transparan, tepat sasaran, serta tidak bertentangan dengan ketentuan penyelenggaraan JKN.

BPJS KESEHATAN SE-JATIM DIMINTA AKTIF GANDENG DUNIA USAHA

Bagus berharap BPJS Kesehatan tidak berhenti pada pelaksanaan program di tingkat cabang tertentu, tetapi menjadikan pola kolaborasi seperti Program Donasi JKN sebagai salah satu model yang dapat dikembangkan di berbagai daerah.

Ia mendorong seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan di Jawa Timur untuk lebih aktif membangun komunikasi dengan perusahaan dan badan usaha di wilayah masing-masing.

«“Kami berharap BPJS Kesehatan se-Jawa Timur bisa melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan. Data warga yang membutuhkan juga harus dikelola secara tepat sehingga bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan,” jelas Bagus.»

Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat melibatkan BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan, perusahaan, badan usaha, serta organisasi masyarakat.

Dengan sinergi tersebut, masyarakat yang selama ini belum mendapatkan perlindungan kesehatan secara optimal dapat memperoleh akses terhadap JKN melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin semakin banyak masyarakat Jawa Timur mendapatkan kepastian perlindungan kesehatan. Gagasan BPJS Kesehatan Gresik ini jangan berhenti di Gresik. Kalau bisa, menjadi gerakan bersama di seluruh Jawa Timur,” pungkas Bagus. (red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.